Waduh! Hakim Praperadilan BG vs KPK Berstatus Terlapor Suap

Jumat, 30 Januari 2015 – 15:15 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta hakim yang bakal mengadili gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan manuver macam-macam.

Dari KY juga diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk Hakim Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal. Hebohnya, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY.

BACA JUGA: Gara-gara Melakukan Ini Jokowi Dinilai Cerdas

"Dari delapan laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1).

Hal ini disampaikan Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY. Suparman menyebutkan dari delapan laporan itu, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya karena KY tidak menemukan bukti konkrit terkait laporan.

BACA JUGA: Mendagri Setuju Tahap Uji Publik Bisa Gugurkan Calon Kada

"Tapi yang suap masih kita tindaklanjuti," kata Suparman

Suparman juga menyebutkan, meski masih berstatus terlapor, diharapkan hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA: DPR Sabar Tunggu Usulan Kapolri Lain dari Jokowi

"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan, KUHAP kita itu sudah jelas sekali!" pangkas Suparman. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkunham Dinilai Lebih Sibuk Urusi Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler