jpnn.com - TANJUNG SELOR – Salah satu poin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 889 Tahun 2011 tentang Tenaga Teknis Kefarmasian ialah mengenai apoteker.
Sehubungan dengan peraturan tersebut, banyak beredar berita mengenai apotek rakyat dihapuskan.
BACA JUGA: Asyiikk, Kabar Menyenangkan Bagi PNS Nih
Sebab, apoteker tidak pernah mengawasi obat secara langsung dan membuat banyak warga khawatir.
Namun peraturan ini sudah lama berjalan di Bulungan.
BACA JUGA: Pedagang Senang Ada Kabar Daging Alana Bakal Dilegalkan
“Di apotek itu ada ketentuan tentang pekerjanya, disebut tenaga kefarmasian. Pertama ada apoteker dan kedua tenaga teknis kefarmasian. Tenaga teknis ini seperti asisten apoteker,” terang Aziz, Kepala Seksi Farmasi dan Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.
Asisten apoteker di Bulungan biasanya dari lulusan S1 Farmasi maupun DIII Farmasi dan sudah memenuhi syarat untuk praktek.
BACA JUGA: Ingat Yes! Jangan Telat Bayar Iuran BPJS, Hukumannya Ngeri Lho
Aziz mengatakan bahwa Permenkes 889 ini sudah berjalan di Bulungan.
“Semua Surat Izin Apotek (SIA) yang diterbitkan sudah memenuhi tenaga kefarmasian. Saya jamin itu. Karena kalau tidak ada tenaga kefarmasiannya SIA tidak dikeluarkan,” terangnya lagi.
Total apotek yang ada saat ini di Bulungan adalah sebanyak 19 dan telah memiliki SIA. Sebelum 2014, SIA dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Dinkes Bulungan.
Namun setelah 2014, kebijakan pembuatan SIA diserahkan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.
“Sejauh ini regulasinya masih seperti itu, tidak tahu nanti kalau ada perubahan lagi,” sebutnya. (kp4/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Masih 14 Tahun, Cewek Ini Punya 2 Suami
Redaktur : Tim Redaksi