WADUH: Ivan Haz Bakal Hadapi Dua Putusan

Kamis, 25 Februari 2016 – 02:28 WIB
anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus narkoba yang melibatkan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, masalah yang kini menimpa politikus PPP itu menyangkut etika pejabat negara.

BACA JUGA: Kabareskrim Ingatkan Kejagung Tetap Bawa Samad dan BW ke Pengadilan

“Soal dugaan kasus narkoba saudara Fanny Safriansyah, tentu MKD segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Untuk itu MKD membahasnya terlebih dahulu dalam rapat pimpinan,” kata Junimart Girsang, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/2).

Terkait dugaan kasus narkoba lanjutnya, MKD bisa saja memproses perkara tanpa aduan sebagaimana kasus sebelumnya yang juga diduga dilakukan Fanny yakni penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.

BACA JUGA: Salinan Kasasi Tak Bisa Ditunda, Bodoh Kalau Mau Bayar Rp 400 Juta

“Sebenarnya MKD sudah menangani kasus lain terkait Ivan Haz yaitu soal dugaan penganiayaan ke pembantu rumah tangga. MKD sudah membentuk panel yang berarti Ivan terindikasi melakukan pelanggaran berat dan dasarnya aduan korban,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Selain itu, MKD juga sudah mengecek kehadiran Ivan di rapat-rapat DPR selama menjadi anggota. Namun, putra mantan Wapres Hamzah Haz itu kata Junimart, Ivan tidak melanggar peraturan soal absensi.

BACA JUGA: Putra Eks Wapres Mangkir Lagi dari Panggilan Polda, Ini Alasannya...

“Kita cek absennya, belum melebihi 30 persen ketidakhadirannya,” pungkas Junimart.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah: PPP Hanya Satu, Sekarang lagi Ada Urusan Keluarga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler