Waduh, Jumlah Daerah yang Pilkadanya Tertunda Tambah Banyak

Minggu, 20 September 2015 – 08:49 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - Waduh, Jumlah Daerah yang Pilkadanya Tertunda Tambah Banyak

JAKARTA – Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, kini hanya memiliki calon tunggal setelah salah seorang calon bupati, Hakim Fatsey, meninggal. Partai pengusungnya, PKS dan Gerindra, dikabarkan tidak lagi menyodorkan kandidat pengganti. Dengan begitu jumlah daerah penyelenggara Pilkada 2015 terancam bakal berkurang lagi. 

BACA JUGA: DPP PAN Merapat ke Jokowi, Pengurus Daerah Gamang

Berdasar peraturan KPU, dengan meninggalnya Fatsey, KPU setempat harus menunda tahapan pilkada paling lama 10 hari. Sebab, Fatsey meninggal di tengah masa kampanye sehingga jumlah calon kurang dari dua pasang. 

Penundaan itu ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk menyodorkan calon baru.

BACA JUGA: Bela Menteri Keuangan, Ingatkan Publik Pahami Siklus Anggaran

Aturan tersebut hanya membolehkan penggantian oleh parpol pengusung, bukan partai lain. Karena itu, bila tidak ada calon pengganti, pilkada di daerah tersebut tidak bisa dilaksanakan. 

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi memastikan bahwa kondisi tersebut akan membuat pilkada di Kabupaten Buru Selatan ditunda hingga 2017. ’’Iya, akan seperti itu. Mau bagaimana lagi?’’ ujarnya kemarin.

BACA JUGA: Bilang Banyak Camat Tak Netral Dalam Pilkada

Sebelumnya, ada tiga daerah yang pilkadanya ditunda hingga 2017 karena calon tunggal. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Selatan. 

Sementara itu, Sekjen PKS Taufik Ridlo mengaku belum mengetahui informasi meninggalnya Fatsey. ’’Kami akan cek dulu ke teman-teman di sana,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin. Begitu pula kabar bahwa DPC Partai Gerindra di Kabupaten Buru Selatan tidak akan mengajukan calon pengganti.

Saat ini, publik juga sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan aturan calon tunggal. Putusan MK akan memberikan kepastian apakah pilkada dengan calon tunggal tetap bisa berlangsung atau tidak. Apabila MK mengabulkan gugatan, akan ada kepastian pula apakah daerah-daerah yang pilkadanya telanjur ditunda bisa melanjutkan tahapan atau tidak.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar soal gugatan itu. Dia menyatakan, perkara calon tunggal sudah diperiksa para hakim dan masih terus berproses. ’’Dalam waktu dekat kami putuskan,’’ tegasnya singkat.

Arief enggan memastikan kapan MK memutus perkara tersebut. ’’Ya lebih cepat lebih baik,’’ ucap guru besar Universitas Diponegoro Semarang itu. (byu/c5/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Fadli Zon Hadiahkan Suvenir dari Donlad Trump untuk Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler