Ssttt... Fadli Zon Hadiahkan Suvenir dari Donlad Trump untuk Pimpinan KPK

Jumat, 18 September 2015 – 22:25 WIB
Foto: Hasby Zamri for JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akhirnya melaporkan pemberian yang diterimanya dari pengusaha judi Amerika Serikat, Donald Trump ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian yang dilaporkan itu berupa topi dan dasi.

Fadli mengaku mengutus stafnya untuk melaporkan pemberian dari bakal calon presiden AS itu ke KPK. ”Sudah, oleh staf saya," ujarnya, Jumat (18/9).

BACA JUGA: Panja Pelindo Bakal ke Hong Kong Cari Info soal Kejanggalan di Balik Keputusan Lino

Lantas mengapa baru sekarang diserahkan? Fadli menegaskan bahwa hal itu bukan karena ia keberatan melapor ke KPK.
“Barangnya saja tak tahu di mana. Setelah KPK tanya ya saya cari‎," tuturnya.

Terkait hal ini, Fadli mengaku heran mengapa KPK terlalu mencemaskan barang pemberian Trump itu. Pasalnya, KPK memiliki tugas lain yang lebih penting. Yakni, mengusut pemberantasan korupsi yang besar.

BACA JUGA: Komisi IV Segera Bentuk Panja Perlindungan Nelayan

Kata dia, barang-barang yang tergolong gratifikasi ada batasannya. "Kalau tidak salah Rp. 10 juta. Harga topi mana ada yang di atas Rp. 10 juta. Di Mangga Dua paling Rp 50 ribu. Jadi KPK jangan lebay," ketus Fadli.

Terpisah, tenaga ahli Fadli, Hasby Zamri menuturkan bahwa suvenir dari Trump itu diserahkan ke KPK pukul 11.00 tadi. “Surat dan suvenirnya sudah sampai KPK siang tadi,” kata Hasby.

BACA JUGA: KPU Dorong Kandidat Lakukan Kampanye Dialogis

Menurut Hasby, wakil ketua umum Partai Gerindra itu ingin menunjukkan itikad baik dengan melaporkan suvenir dari Trump ke KPK. baik. “Nanti biar KPK yang menilai apakah itu gratifikasi atau bukan,” paparnya.

Lantas bagaimana jika pemberian itu bukan gratifikasi? Hasby menegaskan bahwa Fadli tak akan memintanya lagi. “Pak Fadly menghadiahkannya untuk pimpinan KPK,” lanjutnya.

Terpisah, pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Fadli.  "Surat sudah diterima dan barangnya juga disertakan," kata Yuyuk.

Ia juga mengakui ada dua barang yang dilaporkan Fadli. "Satu topi, satu dasi," tuturnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt)  Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meminta Fadli menyerahkan bingkisan yang diterimanya dari Trump. Nantinya, KPK akan menentukan apakah pemberian itu tergolong gratifikasi atau bukan.(put/dna/JPG/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM: Tunjangan DPR Tak Pernah Naik? Itu Bohong Belaka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler