Waduh, Keanggotaan Parpol Banyak yang Ganda, Bagaimana ini?

Senin, 07 November 2022 – 22:43 WIB
Suasana rapat KPU bersama Bawaslu Sulsel membahas tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 di Aula kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Senin (7/11/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan banyak keanggotaan partai politik yang ganda.

Hal tersebut diketahui saat dilakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Perppu Pemilu Hanya untuk DOB Papua

Antara lain ditemukan oleh KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan.

"Kendala (verifikasi faktual), keanggotaan parpol biasanya satu desa ada tiga nama (ganda) meski sudah diulang, tetap ganda."

BACA JUGA: Reuni Sukarelawan, Diaz Hendropriyono Sampaikan Pesan Penting untuk Pemilu 2024

"Kedua, letak geografis di kabupaten kota, baik di pegunungan maupun laut, pesisir, mereka tidak satu titik, tetapi tersebar," ujar Anggota KPU Sulsel Asram Jaya usai rapat di Makassar, Senin (7/11).

Menurut Asram, pihaknya terpaksa menyewa perahu untuk melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol pada daerah kepulauan.

BACA JUGA: Barisan Muda Kosgoro Bidik Milenial dan Gen Z demi Menangkan Golkar

Seperti di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Asram lebih lanjut mengatakan, KPU pusat sebenarnya sudah memberikan arahan terkait pelaksanaan verifikasi faktual terkait keanggotaan parpol.

Yakni, mendatangi anggota parpol dimaksud. Parpol diminta menghadirkannya ke kantor sekretariat masing-masing, jika saat didatangi anggota tersebut tidak ditemukan.

Bila parpol tidak bisa menghadirkannya ke sekretariat masing-masing maka dianggap tidak memenuhi ayarat (TMS).

Sejauh ini ada tujuh parpol yang telah diverifikasi faktual tingkat provinsi, sementara tingkat kabupaten kota ada delapan parpol telah diverifikasi.

"Banyak yang TMS karena tidak bisa ditemui. Aturannya jelas, syaratnya sebaran 75 persen jumlah kabupaten kota. Kecamatan untuk kabupaten kota 50 persen. Syarat keanggotaan 1 per 1.000 dari jumlah penduduk," katanya.

KPU telah menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk mengefektifkan langkah verifikasi faktual.

Hal ini diatur dalam Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2022 tentang Sampel yang Akan Diverifikasi.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi.

Dia mengatakan banyak keanggotaan parpol dinyatakan TMS karena ganda dan tidak bisa ditemui.

"Di ujung tahapan ini agak enak karena sudah terbentuk Panwascam."

Tadinya, ada kesenjangan jumlah tim di tingkat kabupaten, tetapi akhirnya bisa ditutupi dengan hadirnya panwascam. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kriteria Capres Penerus Jokowi Harus Menguasai Dua Hal Penting Ini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler