jpnn.com, SURABAYA - Puluhan ribu masyarakat Jawa Timur kedapatan melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan masyarakat terjaring dalam operasi yustisi para TNI Polri dan Satpol PP kabupaten kota.
BACA JUGA: Ini Hotline Polda Metro Jaya untuk Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat
"Petugas gabungan menjaring 32 ribu orang pelanggar," kata Nico di Surabaya, Jumat (9/7).
Pelanggaran yang dilakukan puluhan ribu orang itu mulai dari berkerumun, tidak memakai masker, dan melanggar batas jam berkegiatan.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Para pelanggar langsung sidang di tempat oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan jajaran serta pengadilan.
"Denda yang diberikan Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu, sedangkan hukuman sosial yakni, push up dan kegiatan sosial," ujar dia.
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang: Setiap Pelanggaran Protokol Kesehatan Akan Kami Tindak Tegas
Kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat bisa meningkatkan kesadaran karena bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Ayo patuh, ayo ikuti. Supaya kita bisa selamat," ucap dia.
Sementara itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto mengatakan jajarannya siap terjun ke sejumlah daerah di Jatim mengawasi jalannya PPKM Darurat.
Pihaknya juga memastikan upaya testing, tracing, dan treatment bisa berjalan optimal hingga titik terkecil di kampung.
"Tracing diharapkan minimal 15 orang dari kontak erat yang terinfeksi Covid-19," jelas dia.
Selain itu, dia juga memastikan warga yang bergejala berat bisa dirawat di rumah sakit, sedangkan yang isolasi mandiri diawasi petugas kesehatan di desa.
"Jika mekanisme ini berjalan baik maka diharapkan PPKM Darurat dalam dua minggu bisa menunjukkan hasilnya," tegas Suharyanto. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra