jpnn.com - SURABAYA - Peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov Jatim membuat realisasi penambahan sekolah-sekolah tersebut di sejumlah kecamatan di Surabaya gagal total.
Padahal, segala fasilitas dan anggaran sudah disiapkan. Karena itu, pemkot akan mengubahnya menjadi bangunan SMP.
BACA JUGA: Lelet Sinkronisasi Dapodik, Dana BOS Dihentikan Sementara
Saat ini jumlah SMA/SMK negeri di Surabaya masih terbilang minim.
Dengan total penduduk sebanyak 3 juta, pemkot hanya memiliki 22 SMA dan 10 SMK negeri.
BACA JUGA: Hiks...SMA/SMK Gratis Tinggal Angan-Angan Belaka
Agar kesempatan bersekolah lebih luas, sejak lama, pemkot berencana membangun sekolah-sekolah baru di sejumlah kecamatan.
Pada tahun ini 10 sekolah baru sudah dibangun. Perinciannya, 7 SMP, 1 SMA, dan 2 SMK.
BACA JUGA: Duh..Gimana Nih Gaji GTT dan PTT Belum Jelas
Namun, sejak terjadi peralihan kewenangan, rencana itu dialihkan menjadi pendirian SMP.
Misalnya, rencana mendirikan SMK di Balasklumprik. Pada 2015 pemkot sudah membangun gedung baru di Jalan Wiyung Pratama.
Lokasi gedung baru tersebut kurang dari 200 meter dari SMPN 34 Surabaya.
Sejak peralihan kewenangan itu, gedung tersebut diproyeksikan sebagai SMP.
Saat disinggung soal pembangunan SMKN yang selanjutnya beralih ke SMPN setelah peralihan SMA/SMK ke pemprov, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji enggan berkomentar.
Namun, dia menyatakan bahwa pemkot memang pernah memiliki rencana pemerataan SMA/SMK di Surabaya.
''Belum semua daerah memiliki SMK negeri. Jadi, saat menjadi kewenangan pemkot, ya kami berusaha membangunkan untuk warga Surabaya,'' katanya.
Namun, setelah yang mengelola adalah pemprov, Agus menuturkan bahwa pemkot tidak memiliki kewenangan untuk mengelola SMA/SMK negeri lagi.
''Kan sudah diserahkan ke sana (pemprov, Red). Ya biarkan sana saja. Nanti kalau kami (pemkot) ikut ngurusi, nanti dibilang anak sendiri nggak diurus malah ngurusi anak orang,'' ujarnya.
Menurut Agus, Surabaya memang masih membutuhkan banyak sekolah negeri.
Khususnya jenjang SMA/SMK. Sebab, jumlah lulusan SMA/SMK negeri di Surabaya belum sepadan dengan jumlah lulusan SMP di Surabaya.
Untuk itu, dia berharap, setelah peralihan, pemerintah provinsi tetap mempertimbangkan penambahan sekolah baru di Surabaya.
''Harapan kami, upaya pemerataan sekolah diteruskan,'' terangnya.
Sementara itu, peralihan SMA/SMK ke pemprov juga masih menyisakan tanya. Terutama terkait dengan kelangsungan pendidikan gratis yang sudah diterapkan di Surabaya.
Sebab, dengan alokasi anggaran SMA/SMK di APBD Jatim 2017 yang minim, 122.698 siswa SMA/SMK Surabaya terancam tidak bisa menikmati pendidikan gratis tahun depan.
Terkait dengan hal tersebut, anggota Banggar DPRD Jatim Malik Effendi masih membuka kemungkinan pendidikan di Surabaya bisa tetap gratis asalkan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim bisa berkoordinasi.
Anggota Banggar DPRD Surabaya Reni Astuti sepakat dengan hal itu.
Dia menyebutkan, sharing anggaran tersebut telah diatur pada Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota bisa memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan.
''Memang belum pernah ada pemerintah daerah yang membantu provinsi. Tapi, ini menjadi cara agar pendidikan di Surabaya tetap bisa gratis,'' ungkap anggota komisi D DPRD Surabaya tersebut.
Batuan keuangan itu bersifat khusus. Artinya, pemberi bantuan keuangan berhak menentukan peruntukan duit yang diberikan.
Dengan demikian, uang dari APBD Surabaya bisa kembali diperuntukkan warga Surabaya.
Soal kekuatan anggaran, Reni yakin Pemkot Surabaya mampu.
Tahun lalu pemkot menyediakan Rp 183 miliar untuk mendukung kebijakan sekolah gratis bagi jenjang SMA/SMK.
Bila opsi tersebut belum bisa ditempuh, wali murid kemungkinan menanggung lagi biaya sekolah anaknya.
Reni pun meminta pemkot memprioritaskan sekolah gratis bagi siswa tidak mampu. Persentasenya, 5 persen dari total jumlah siswa SMA/SMK.
''Yang punya SKTM (surat keterangan tidak mampu) harus tetap gratis. Itu menjadi kewajiban pemerintah yang diatur pada UUD 1945,'' jelas politikus PKS tersebut.
Titik terang kebijakan pemerintah kota bakal diketahui saat DPRD Surabaya membahas kebijakan umum anggaran dan penetapan plafon anggaran sementara (KUAPPAS).
KUAPPAS bakal dibahas besok Senin, (14/11). (rst/sal/elo/c20/git/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Punya Janji Menggembirakan Nih
Redaktur : Tim Redaksi