Hiks...SMA/SMK Gratis Tinggal Angan-Angan Belaka

Sabtu, 12 November 2016 – 10:03 WIB
Sekolah. Foto: dok. JPG

jpnn.com - SURABAYA - Pendidikan SMA/SMK di Surabaya terancam tidak gratis lagi.

Pasalnya, Pemprov Jatim bakal memberikan perlakuan yang sama untuk SMA/SMK se-Jatim dengan anggaran senilai Rp 2,7 triliun.

BACA JUGA: Duh..Gimana Nih Gaji GTT dan PTT Belum Jelas

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim Malik Effendi mengatakan hal itu.

Dia menegaskan, ke depan tidak mungkin ada anggaran khusus bagi daerah yang telah menerapkan sekolah gratis di jenjang SMA/SMK, seperti Surabaya.

BACA JUGA: Mendikbud Punya Janji Menggembirakan Nih

''Kewenangan SMA/SMK disesuaikan dengan standar umum kabupaten/kota. Dananya dari APBN, sehingga tidak mungkin ada perlakuan yang berbeda,'' ujar ketua Fraksi PAN itu.

Bila pemprov menerapkan kebijakan sekolah gratis, lanjut dia, hal itu harus berlaku di seluruh daerah.

BACA JUGA: Kerja Layaknya PNS, tapi Gaji Kami...

Konsekuensinya, anggaran yang ditanggung pemprov juga turut membengkak.

''Hal ini tentu sulit dilakukan. APBD Jatim tak cukup,'' kata pria yang juga anggota komisi C tersebut.

Sekolah gratis selama ini sudah diterapkan oleh Surabaya dan Blitar.

Jenjangnya SD hingga SMA/SMK. Sejak peralihan kewenangan SMA/SMK ke pemprov, di dua daerah itu sekolah gratis hanya berlaku untuk SD hingga SMP.

Apabila ingin melanjutkan kebijakan sekolah gratis seperti sedia kala, lanjut dia, masing-masing kabupaten/kota bisa membantu dengan menyediakan dana bantuan operasional daerah (bopda) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.

''Bagaimana tindak lanjutnya seharusnya dibicarakan antara pemprov dan pemkot,'' jelas politikus asal dapil Madura itu.

Tanpa sekolah gratis tersebut tentu akan memberatkan para wali murid di Surabaya.

Selama bertahun-tahun mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya ke SMA/SMK tanpa memikirkan biaya.

 Kebijakan itu juga mendongkrak jumlah lulusan SMA/SMK di Surabaya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji menyatakan, pemkot tidak bisa memberikan bantuan operasional daerah (bopda) untuk SMA/SMK yang kini berada di bawah kewenangan pemprov.

''Dasar hukumnya apa? Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, ya nggak mungkin kami memberikan bantuan daerah ke provinsi,'' katanya.

Agus menyebutkan, pemkot memang mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pendidikan.

Tahun ini pemkot mengucurkan anggaran hingga 27 persen dari APBD Surabaya 2016 yang nilainya Rp 8 triliun.

Nominalnya mencapai Rp 2,16 triliun. Itu hanya berselisih Rp 540 miliar dari APBD Jatim 2017 yang dikucurkan untuk SMA/SMK.

Nah, menurut Agus, anggaran tersebut akan diproyeksikan untuk SD dan SMP.

''Otomatis nanti SD dan SMP semakin baik. Karena anggaran yang digelontorkan semakin banyak,'' terangnya.

Problem peralihan kewenangan bukan itu saja. Digedoknya APBD Jatim 2017 yang tidak mengalokasikan anggaran penggajian guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT) juga membikin para guru harap-harap cemas.

Koordinator Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Eko Mardiono mengungkapkan, seluruh GTT/PTT kini tidak tahu lagi siapa yang akan menggaji mereka.

Selama ini SK mereka dikeluarkan bupati atau wali kota masing-masing.

Pasca peralihan, gubernur belum mengeluarkan payung hukum untuk menggaji mereka.

Pria yang menjadi kepala staf tata usaha SMP 37 Surabaya itu berencana melakukan konsolidasi dengan seluruh pengurus FHK2I se-Jatim.

''Kami jadi korban kebijakan yang pelaksanaannya kurang dipikirkan secara matang,'' ujar pria berkumis tebal itu.

Dia memberi waktu pemerintah untuk memberikan kepastian nasib para pegawai honorer.

Bila sampai Januari tak ada perubahan, dirinya mengancam melakukan unjuk rasa.

Pria yang menjadi pegawai honorer selama 28 tahun itu menuntut para tenaga honorer digaji sesuai UMK daerah masing-masing.

Sebab, banyak cerita guru-guru yang hanya dibayar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu sebulan.

Lebih lanjut, dia meminta tenaga honorer diangkat menjadi PNS.

''Honorer tidak bisa diangkat karena terganjal UU ASN (Aparatur Sipil Negera). Dalam ASN tidak tercantum tenaga honorer,'' ucapnya. (sal/rst/c17/git/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Mau 40 Jam di Sekolah, Asalkan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler