Waduh, Perhiasan Mewah Nyonya Najib Ternyata Selundupan

Kamis, 02 Agustus 2018 – 11:15 WIB
Rosmah Mansor membawa tas merah merek Versace ke markas SPRM. Foto: Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Rosmah Mansor bisa saja menampik gugatan Global Royalty Trading SAL soal penggelapan perhiasan. Dia juga boleh mengelak dari tudingan korup Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dengan menyebut 44 perhiasan asal Lebanon itu bukan kepunyaannya. Namun, dia tidak bisa mengingkari fakta bahwa barang-barang tersebut masuk Malaysia secara ilegal.

Pada Selasa (31/7) Menteri Keuangan Lim Guan Eng menegaskan bahwa dirinya sudah mengecek data dalam sistem informasi bea cukai terkait 44 perhiasan yang membuat Rosmah dan perusahaan tersebut bersitegang. Hasilnya nihil.

BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Nasib Tiga WNI Simpatisan ISIS di Malaysia

’’Kami tidak menemukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) untuk perhiasan-perhiasan tersebut,’’ tegasnya sebagaimana dilansir The Straits Times.

Padahal, Lim sudah mengeceknya dalam data tujuh tahun terakhir. Tidak pernah sekalipun perhiasan Global Royalty Trading SAL yang masuk Malaysia dilengkapi PIB.

BACA JUGA: Ketika Dian Sastro Jadi Kurator Perhiasan

Padahal, dalam pengakuan mereka, perusahaan tersebut sudah berkali-kali mengirimkan barang untuk Rosmah. Perusahaan itu juga menyebut istri mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak tersebut sebagai pelanggan.

Sebagai konsumen, Rosmah punya kewajiban untuk mengecek kelengkapan dokumen barang yang ditawarkan kepadanya. Bahkan, dia juga bisa berinisiatif mengurusnya ke Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia. Namun, dia juga tidak pernah melakukannya.

BACA JUGA: Video Anggota Dewan Tidur saat Sidang Ditonton 44 Ribu Kali

Maka, saat perhiasan senilai USD 14,8 juta atau setara Rp 213,66 miliar itu ditanyakan pemiliknya, Rosmah ganti melemparkan tanggung jawab ke pemerintah.

Sebab, kini perhiasan-perhiasan tersebut menjadi barang sitaan SPRM. Namun, Lim punya jurus jitu. ’’Jika polisi tidak bisa menemukan pelanggaran, bea cukai bisa,’’ katanya.

Dia merujuk pada UU Bea Cukai Tahun 1967 yang menyebut impor barang berharga tanpa dokumen sebagai pelanggaran. ’’Ada banyak langkah yang bisa kami ambil terkait pelanggaran itu. Salah satunya penyitaan,’’ jelasnya sebagaimana dikutip Channel News Asia. (sha/c15/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan, Nyonya Najib Terlibat Skandal Perhiasan Pinjaman


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler