jpnn.com - NONGSA - PNS Pemko Batam berinisial MA atau PJ tertangkap tangan hendak menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Batam Centre, Selasa (5/5).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankannya bersama sabu seberat 0,6 gram yang disimpan dalam plastik bening. BNNP juga menyita alat hisap dan korek api.
BACA JUGA: Jadi Sipir Nusakambagan Kok Nyambinya Kerja Ini, Ya Ditangkap Polisi
"Info tentang oknum itu kami dapatkan dari masyarakat," kata AH Panggabean, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri.
MA kemudian menjalani tes urin. Hasilnya, ia positif menggunakan narkotika. Sebab, ditemukan kandungan amfetamin dalam urinnya.
BACA JUGA: Polisi Dengar Suara Desahan Wanita, Begitu Ditengok...ohhh
Penyidik BNNP dan Polisi menyatakan, MA merupakan pecandu akut. Ia harus menjalani rehabilitasi inap di loka rehab BNN selama tiga bulan. Selama itu pula, ia tidak akan menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke instansi terkait. Soal sanksi, biar instansi terkait saja yang mengatur sesuai prosedurnya," kata AH Panggabean lagi.
BACA JUGA: Usai Melayat, Janda Diperkosa Dua Pria
Dalam proses penyidikan tersebut, MA mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pengedar. Dan bukan hanya ia saja yang sering menggunakannya. Masih banyak PNS lain di jajaran Pemko Batam yang menggunakannya.
AH Panggaben mengatakan, kenyataan ini membuat BNNP lebih ketat melakukan pemeriksaan. BNNP akan rutin melakukan tes urin mendadak di instansi-instansi pemerintahan.
MA menjadi PNS pertama yang tertangkap tangan terlibat narkotika di tahun ini. Tahun sebelumnya, BNNP menangkap tiga PNS Batam yang terindikasi pecandu.
Seorang dari PNS Pemko, seorang PNS Imigrasi, dan seorang lainnya dari Jakarta.
"Di Tanjungpinang dan Tanjungbalai Karimun juga ada. Namun, tingkat kecanduannya masih ringan," ujarnya. (ceu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Jebol Teralis Lapas Lalu Kabur, Eh...Balik Lagi Diantar Ortu
Redaktur : Tim Redaksi