WADUH! PNS di Kantor Ini Makin Parah

Senin, 11 April 2016 – 06:48 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.om

jpnn.com - TERNATE – Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), bukan makin baik tapi makin parah. Secara nasional, jam kerja PNS selama lima hari kerja, namun di Pemprov hanya berlaku empat hari kerja yakni Senin sampai Kamis.

Sementara Jumat seluruh pegawai memilih tidak lagi masuk kantor. Itu artinya, dalam satu pekan PNS pemprov harus menikmati liburan selama tiga hari. Buktinya, pantauan Malut Post (Grup JPNN) selama beberapa bulan terakhir, setiap Jumat, Kantor Gubernur dan dinas di lingkup Pemprov Malut tidak ada lagi aktifitas PNS.

BACA JUGA: Ini Hasil Razia Narkoba di Tempat Hiburan

Menurut beberapa pegawai di lingkup Pemprov, aktifitas kantor yang hanya berlaku empat hari ini bukan hanya terjadi di masa kepemimpinan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK), melainkan semenjak di masa periode Gubernur Thaib Armayn. Kondisi ini sudah menjadi kebiasaan yang sulit dirubah.

Ironisnya, meskipun PNS Pemprov hanya bekerja empat hari, saat penerimaan tunjangan tambahan penghasilan (TTP), dihitung lima hari kerja yakni Senin sampai Jumat. Dari hasil penelusuran, ternyata absensi kehadiran pegawai pada Jumat, ditandatangani di hari Kamis. Modus ini terjadi hampir di seluruh SKPD termasuk di internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BACA JUGA: Keluarga Kapten yang Disandera Kian Cemas Gara-Gara...

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muabdin H. Radjab, yang juga penanggungjawab disiplin PNS saat dikonfirmasi terkait disiplin PNS Pemprov, tak bisa menyampaikan alasan yang terang terhadap kondisi yang ada.

Muabdin bukannya menjawab pertanyaan wartawan, tapi malah mengalihkan pembicaraan lain.

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Nurdin Agar Berdekasi seperti Gubernur HM Sani

“Saya tidak hadir karena ada agenda di Ternate, tapi pegawai ada yang masuk," katanya.(JPG/udy/jfr/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuih..Proyek KA Cepat Bikin Harga Tanah Melambung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler