jpnn.com - TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara memiliki 444 desa. Namun, tak semua desa itu bisa dikatakan sudah bagus. Masih banyak desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal.
Sebanyak 117 desa berstatus tertinggal dan 290 desa masuk dalam katagori sangat tertinggal di empat kabupaten.
BACA JUGA: Gara-gara Narkoba, Siswa SMA Pilih Gantung Diri
Sesuai dengan program pemerintah pusat mengenai pembangunan desa tertinggal dan sangat tertinggal di seluruh Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga dituntut turut serta dalam penanganan desa yang masuk dalam provinsi ke-34 ini.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan desa (BPMPPKBPD Kaltara Wahyuni Nuzband mengatakan, pengentasan desa tertinggal merupakan target dari pemprov maupun pemkab.
BACA JUGA: Usai Urat Dipijat, Malah Minta Aurat, Bonyok Deh
“Kita serahkan kepada (pemerintah, Red) kabupaten terhadap desanya. Namun secara khusus kami juga turut mengentaskan desa-desa yang sangat tertinggal menjadi tertinggal, serta desa tertinggal menjadi desa berkembang,” jelas Wahyuni.
Dia menambahkan, penentuan perbedaan antara desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal tersebut dilihat dari beberapa segi. Antara lain ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan. Selain itu juga diukur dari segi infrastruktur, budaya dan ekonomi yang berada di desa tersebut.
BACA JUGA: Malaysia Caplok Beras dan Garam Dari Nunukan
Selain itu, kata dia, peruntukan anggaran Dana Desa (DD) juga harus berdasarkan kepada indeks desa dalam pembangunannya. Seperti ketahanan sosial berupa indikator kesehatan, pendidikan, sosial, pemukiman, ekonomi dan ketahanan ekologi. (eca/keg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanal Denpasar Santuni 30 Anak Yatim Piatu
Redaktur : Tim Redaksi