Usai Urat Dipijat, Malah Minta Aurat, Bonyok Deh

Senin, 22 Agustus 2016 – 13:49 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SAMARINDA – Ta babak belur dihajar massa di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda akhir pekan kemarin. Gar-garanya ialah pria 28 tahun itu tak bisa menahan nafsunya.

Ta yang ingin bercinta mencari panti pijat yang bisa plus-plus. Nah, dia menemukan panti pijat di Loa Janan Ilir. Nafsunya semakin menggebu saat melihat wanita pemijat di tempat itu.

BACA JUGA: Malaysia Caplok Beras dan Garam Dari Nunukan

Ta akhirnya memilih Sa untuk memijat badannya. Tapi, setelah dipijat, Ta justru minta hal yang lebih. "Maaf, Pak, saya tak melayani yang lain. Cuma layanan urut urat," kata Sa sebagaimana dilansir Samarinda Pos, Minggu (21/8).

Merasa ditolak, Ta jadi kalap. Keinginannya bercinta gagal. Ta malah jadi gelap mata. Ta kemudian spontan mencekik dan menghajar perempuan 27 tahun tersebut.

BACA JUGA: Lanal Denpasar Santuni 30 Anak Yatim Piatu

"Saat dicekik itu, korban (Sa, Red) sempat mengigit tangan pelaku (Ta, Red) dan dia berhasil melepaskan cekikan pelaku. Selanjutnya korban minta tolong ke warga," beber Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Ipda Purwanto.

Apesnya, Sa berteriak maling untuk memancing perhatian warga. Mendengar teriakan Sa, warga lalu berkumpul. Warga lalu mengepung Ta. Tanpa dikomando, warga pun menangkap Ta.

BACA JUGA: Pemenggal Sadis Digerebek Polisi, 1 Tewas, 2 Luka Parah

Entah siapa yang memulai, Ta pun langsung dihajar ramai-ramai. Tubuh dan wajah Ta diinjak serta dipukul. Nyali Ta ciut. Dia kalah jumlah dan tenaga dengan warga. Tak ada ada kata lain selain pasrah dihajar.

Meski bonyok, Ta masih beruntung. Soalnya, anggota Polsekta Samarinda Seberang yang dilapori warga cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Ta.

"Di lokasi kejadian merupakan kawasan padat penduduk. Kami khawatir jika lambat diamankan bisa terjadi hal tak diinginkan. Pelaku kami bawa berobat. Wajahnya robek dan babak belur," jelas Purwanto.

Ibarat jatuh tertimpa tangga. Penderitaan Ta belum berakhir. Setelah diperiksa di kantor polisi, Ta malah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sa. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (rin/nha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Calhaj Punya 2 Kewarganegaraan, Ya Indonesia, Ya Filipina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler