jpnn.com - TARAKAN - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan Hamsyah menyebutkan, dari total jumlah penduduk Tarakan yang mencapai 243.025 jiwa, hanya 113.672 yang diprediksi memiliki akta kelahiran. Artinya ada sekitar 129.353 orang yang diduga tidak memiliki akta kelahiran. Itu jelas angka yang tidak sedikit.
Yang cukup mencengangkan, hampir tiga persen dari jumlah akta kelahiran yang dikeluarkan ternyata tidak mencantumkan nama lengkap orang tuanya dalam akta kelahiran. Terutama nama sang ayah.
BACA JUGA: Parah! Langgar Lalu Lintas, Oknum PNS Juga Bawa Narkoba
Biasanya, hal ini terjadi lantaran status pernikahan kedua orang tuanya tidak sah berdasarkan hukum negara. Salah satu contohnya adalah anak korban nikah siri atau pernikahan hanya dilakukan di bawah tangan.
“Kalau belum menikah atau menikah secara siri itu kan tidak mendapatkan surat nikah. Jadi masyarakat yang tidak punya surat nikah atau akta nikah akan tetap kami layani dalam pembuatan akta kelahiran sebagai legalitas anak tersebut,” kata Hamsyah, Minggu (15/8).
BACA JUGA: Mesum di Semak-semak, 2 Remaja Ini Digerebek Satpol PP
Namun konsekuensinya, dalam pencatatan akta nikah tersebut hanya mencantumkan nama ibu kandung, tanpa nama ayah.
“Kalau mau mencantumkan nama sang ayah harus mengurus akta nikahnya. Mekanismenya sama saja. Tetap bisa jadi dalam satu hari asal ada kepala dinas untuk tanda tangan,” ujar Hamsyah. (ans/ddq)
BACA JUGA: Usai Antar Istri Kerja, Langsung Masuk Kos Cewek, Hmm.....
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Enam Obyek Wisata Terfavorit di NTT, Pilih Yuk...
Redaktur : Tim Redaksi