jpnn.com - JAMBI – Tingkat pelanggaran lalu lintas di Provinsi Jambi sangat tinggi. Ini terbukti dari surat tilang yang dikeluarkan dan jumlah angka kecelakaan. Sepanjang tahun 2015, Polda Jambi dan jajaran mengeluarkan 29.083 surat tilang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Jumlah ini berkurang dari tahun lalu, yakni 29.541.
Kemudian, terjadi 840 kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia 341 orang, luka berat 256 orang dan luka ringan 953 orang. “Jumlah ini menurun dari sebelumnya,” ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Kapolda Jambi.
BACA JUGA: Wow.. Total Barang Bukti Dimusnahkan Mencapai Miliaran Rupiah
Menurutnya, dari data tahun 2014 terjadi 362 korban tewas, luka berat 347 dan luka 894. Untuk kerugian sendiri pada tahun 2015, mencapai Rp 5 miliar. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6 miliar.
Penyebab kecelakaan lalu lintas ini sendiri dari berbagai hal, mulai dari ulah manusia yang tidak mengikuti peraturan lalu lintas hingga ke faktor alam. Kecelakaan ini tersebar di seluruh wilayah hukum Polres yang ada di Jajaran Polda Jambi. Hanya saja, Lutfi, tidak membeberkan dimana wilayah yang terbanyak terjadinya kecelakaan ini.
BACA JUGA: Ini Cara Jasamarga Mengurai Kemacetan Arus Balik Jakarta
Kedepannya, lanjutnya, pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi ini sendiri bisa dilakukan di sekolah dan masyarakat umum lainnya.
“Sosialisasi akan terus dilakukan. Kita beri pengertian dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.(ano/ira)
BACA JUGA: Polisi Endus Keberadaan Tiga Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Cacat Hukum, Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Dikembalikan
Redaktur : Tim Redaksi