Waduh! Siswa SMA Tak Urusi Anak-Istri, Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 10 Maret 2015 – 01:41 WIB
Foto: Ilustrasi/dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - MEDAN- Siswa SMA Negeri 6 Medan berinisial FF (18) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Polresta Medan, Senin (9/3) siang.

FF dilaporkan oleh ES (17) yang mengaku sebagai istri sirinya. FF dituduh telah menelantarkan istri dan bayinya yang masih tiga bulan.

BACA JUGA: Ssttt...Ada Anggota Dewan Kepergok Selingkuh

Saat membuat laporan di Polresta Medan, ES menceritakan, ia mengenal FF pada 2013 di salah satu pusat perbelanjaan di Medan. Dari perkenalan itu, ES dan FF sepakat pacaran hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dari hubungan itu, ES positif dinyatakan hamil dan dipastikan itu adalah benih dari FF. Untuk menutupi aib itu, pihak keluarga ES dan FF pun menyepakati keduanya melakukan nikah siri di kawasan Jalan Menteng 7 Kelurahan Menteng, Medan Denai.  

BACA JUGA: Diingatkan Lagi, Pengumuman CPNS Molor, Jangan Curang

Singkat cerita, ES pun melahirkan putrinya pada pertengahan 2014. Namun FF tidak menafkahi ES dan putrinya tersebut. Bahkan ES disuruh tinggal di sebuah rumah di kawasan Tembung Pasar 1. Rumah tersebut diketahui milik orangtua FF.

Selama lima bulan tinggal di rumah itu, ES tidak pernah diizinkan keluar dari rumah, bahkan alat komunikasi pun tak diberikan.

BACA JUGA: Lagi Cuci Pakaian, IRT jadi Korban 3 Pria Mabuk

"Selama lima bulan aku tinggal di rumah itu. Keluar pun enggak dikasih. Pernah mereka datang ke rumah itu, tapi aku dibilang pembantu," ujar ES di Polresta Medan, Senin (9/3) siang.

ES menyebutkan, ia pernah disuruh orangtua FF untuk menggugurkan kandungannya. Alasannya, itu adalah cucu haram.

"Tapi aku dan FF enggak mau. Akhirnya, aku melarikan diri dari rumah itu," sebut ES didampingi keluarganya.

Sementara itu, Guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) SMAN 6 Medan, Sondang mengaku telah mengetahui permasalahan siswanya. Ia menyebutkan, pihak sekolah tengah menindaklanjuti kasus ini.

"Kita sedang bahas permasalahan ini, namun siswanya tidak pernah masuk sekolah sejak adanya laporan tentang dia," kata Sondang.

Kepala Unit (Kanit) UPPA Polresta Medan AKP Parulian Lubis ketika dikonfirmasi mengaku sudah memintai keterangan pelapor. Ia belum bisa memproses laporan itu karena bukti-bukti belum kuat.

"Bukan kita enggak memprosesnya. Tapi kita kan harus tahu apakah surat nikah pelapor dan terlapor ini ada apa enggak. Kalau surat nikah itu ada pasti kita proses. Makanya pelapor kita sarankan agar menghadirkan bukti itu. Kalau ada, terlapor bisa dijerat pasal KDRT," ujar wanita yang sering dipanggil Ully ini. (ris/adz)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Mahasiswa, Ingatkan Jokowi Jangan Banyak Tidur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler