jpnn.com - MERAUKE - Bendera merah putih bakal tidak berkibar di Dusun Yakyu, Kampung Rawa Biru. Tentara pemerintah Papua Nugini (PNG) melarangnya.
Dusun Yakyu masih merupakan wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) di perbatasan RI-PNG di Kabupaten Merauke, Papua. Hanya, seluruh penduduknya merupakan warna negara PNG.
BACA JUGA: Mayat Wanita Muda Diduga Kurang Waras Mengapung di Sungai
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Merauke Brigjen TNI Supartodi yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi mengenai larangan dari tentara PNG. Larangan itu, kata dia, datang dari tentara PNG yang masuk wilayah Indonesia, tepatnya di Dusun Yakyu, pada 7 Agustus.
''Ada satu regu yang masuk ke Kampung Yakyu (Dusun Yakyu, Red) tanpa pemberitahuan, apalagi mendapatkan izin masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian, mereka melarang warga di Kampung Yakyu tersebut untuk mengibarkan bendera merah putih,'' terang Supartodi.
BACA JUGA: Anak Gagal jadi PNS, Rp 390 Juta Lenyap, Pria Tua Polisikan Lurah
Dia menambahkan, warga negara PNG yang tinggal di Yakyu sudah diminta untuk pindah ke Kampung Rawa Biru. Namun, mereka menolak karena di Rawa Biru tidak punya hak ulayat.
Supartodi menyatakan sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan masuknya tentara PNG tanpa izin dan melarang warga di Dusun Yakyu mengibarkan bendera merah putih. Di antaranya, menempatkan pos pengamanan perbatasan di Dusun Yakyu.
BACA JUGA: Ya Ampun! 54 Anggota Paskibra Keracunan
Selain itu, dia berkoordinasi dengan pihak terkait, di antaranya Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Pihaknya juga membuat laporan ke Pangdam XVII/Cenderawasih, imigrasi, serta Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan protes kepada pemerintah PNG. (ulo/nat/JPG/c19/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ooeee...Ada Polisiiiiii! Langsung Kabur Semua, Motor Ketinggalan
Redaktur : Tim Redaksi