jpnn.com - PALANGKA RAYA – Lapas Klas IIB Sampit tampaknya kecolongan. Musababnya, seorang narapidana masih bisa memesan narkoba jenis sabu-sabu dari dalam lapas.
Hal ini terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Kalteng menangkap enam pengedar barang haram itu di tempat berbeda. Salah seorang pengedar yang ditangkap bernama Satori alias Boboboy (32).
BACA JUGA: Unik Nih, Hafal 1 Juz Alquran Gratis 2 Liter Pertalite
Satori mengaku 300 gram sabu-sabu itu dipesan napi dari Lapas Klas IIB Sampit berinisial UN. Satori mengaku diminta mengantarkan serbuk haram itu. Namun dia keburu dibekuk polisi.
”Baru kali ini (membawa sabu). Saya diupah Rp 500 ribu. Sabu dipesan oleh narapidana di dalam lapas Sampit,” aku Satori di laman Radar Sampit, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Pak Gubernur Setuju 65 Perda Dihapus
Selain Satori, pelaku lain yang ditangkap adalah Saini alias Isai (41), Ahmad Arianto alias Yanto (26), Utuh Syahputra (39), Rusdy (48), dan Muladi (36). Mereka dibekuk di lokasi dan waktu berbeda.
Dari tangan Satori dan Saini, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 300 gram senilai Rp 600 juta. Sementara Ahmad Arianto polisi menyita empat paket sabu dan perlengkapannya serta uang tunai Rp 4,3 juta. (daq/dqi/jos/jpnn)
BACA JUGA: Lihat, Raskin Bergumpal seperti Ini Masih Disalurkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Bogor Dapat Pelajaran Penting dari Habib Rizieq
Redaktur : Tim Redaksi