jpnn.com, TAPIN - Tingkat perceraian di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sangat tinggi.
Sejak Januari 2017 lalu, sebanyak 245 perkara masuk ke Pengadilan Agama Tapin.
BACA JUGA: Duuhhh, Orang Tua Tega Tinggalkan Balita di Mobil
"Hingga sekarang gugat cerai bersama dengan cerai talak sebanyak 189 yang sudah masuk perkara dan permohonan seperti perbaikan nama dan lain-lain sebanyak 56 perkara," ungkap Hairuddin Wakil Panitera Pengadilan Agama Rantau, Kamis (25/5).
Penyebab kenginan pasangan suami istri bercerai bermacam-macam.
BACA JUGA: Berduaan dengan Janda di Mobil, Tiba-Tiba Digedor
Di antaranya, perselisihan dan pertengkaran tiada henti, zina, mabuk, dan judi.
"Masih ada yang lain seperti poligami, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak dan lain-lain," kata Hairuddin.
BACA JUGA: Ingin Jadikan Kalsel Ibu Kota, Jokowi Minta Lahan 300 Ribu Hektare
Dia menambahkan, usia pasutri yang mengajukan perceraian juga beragam.
Ada yang tergolong pasangan muda, tetapi tidak sedikit pula yang sudah menjalani pernikahan hingga puluhan tahun.
"Kalau dirata-rata antara umur 20 tahun sampai 35 tahun. Ada juga yang umur 60 tahun ke atas," terangnya.
Hairuddin mengungkapkan, dari data 2016 lalu ada 538 gugatan yang masuk.
Perinciannya, cerai gugat sejumlah 303, cerai talak (93), dan isbat nikah (71). (mr-147/by/ram/ema)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Dosen Cantik yang Masih Sendiri, Produktif Menulis Buku
Redaktur & Reporter : Ragil