Waduh! Warga Sumut yang Langgar PPKM Level III Bakal Diisolasi

Sabtu, 27 November 2021 – 15:57 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinasnya Jalan Jenderal Sudirman, Medan beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru guna menekan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Dorong Kesiapan Pemda Sukseskan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

"Semua harus mengikuti perintah pemerintah, yaitu PPKM level 3," kata Edy Rahmayadi, Sabtu (27/11).

Mantan Pangkostrad itu mengatakan pemerintah telah meniadakan kegiatan-kegiatan saat Natal dan tahun baru.

BACA JUGA: Instruksi Terbaru Mendagri soal Tempat Wisata di Masa PPKM Level 3 Nataru

Untuk itu, Edy meminta agar masyarakat tidak bepergian selama penerapan PPKM level 3 itu.

Pemrov Sumut bersama TNI/Polri juga akan melakukan sejumlah pengetatan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Capaian Vaksinasi Menjadi Parameter Level PPKM di Luar Jawa-Bali

"Prioritas kegiatan-kegiatan liburan hari Natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada," kata nya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga akan menyiapkan sejumlah tempat isolasi bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM level 3.

Namun, Mantan Ketua PSSI itu tidak memerinci tempat mana saja yang akan digunakan sebagai tempat isolasi tersebut.

"Diisolasi, nanti kami siapkan. Untuk teknisnya akan saya beritahu lebih lanjut," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan akan diterapkannya PPKM libur Natal dan tahun baru.

Aturan itu mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (mcr22/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler