jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan tentang tata cara pencegahan penularan Covid-19 di kawasan wisata pada liburan natal dan tahun baru atau nataru.
Ketentuan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
BACA JUGA: Satgas Harap Nataru Menjadi Momentum Memasuki Status Endemi
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam inmendagri bertanggal 22 November itu.
Melalui beleid itu, Mendagri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Jawa dan Bali mengatur destinasi wisata di daerah masing-masing.
BACA JUGA: Menkominfo Ajak Masyarakat Bersiap Diri Melewati Nataru Tanpa Lonjakan Kasus Covid-19
Menteri Tito memerintahkan para kepala daerah di Jawa-Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan terus mewaspadai Covid-19.
Dengan demikian, pengelola tempat wisata di zona hijau dan kuning harus menerapkan aturan ganjil-genap bagi para pengunjung.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Nataru, Menkes Budi Minta Masyarakat Tetap Waspada
Daya tampung lokasi wisata pun dibatasi hanya 50 persen dari total pengunjung pada situasi normal.
Selain itu, para pengunjung yang hendak memasuki lokasi wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selama masa nataru, segala pesta perayaan yang memicu kerumunan juga dilarang. Kegiatan seni, budaya, dan tradisi juga akan dibatasi.(mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Minta Kepala Daerah Antisipasi Lonjakan Kasus saat Nataru
Redaktur : Antoni
Reporter : Dea Hardianingsih