jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak jenis solar dan premium mulai Sabtu (28/3). Kedua jenis BBM itu mengalami kenaikan sebesar Rp 500.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja menegaskan, keputusan tersebut sudah dipikirkan secara matang. Dia mengklaim sudah melakukan pengkajian sejak pertengahan Maret lalu.
BACA JUGA: Kemendag Dongkrak Ekspor Buah ke Kuwait
Yakni, melihat harga minyak dunia yang naik sekitar USD 10 per barel dan penguatan dolar AS. Hasil kajian tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Semuanya sudah dikaji secara matang. Kami laporkan ke Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman. Mereka lapor ke presiden dan wapres dan akhirnya diputuskan yang paling baik," ujar Wiratmaja di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/3).
BACA JUGA: Harga BBM Naik Lagi, Ini Penjelasan JK
Namun, harga BBM bisa saja kembali naik. Itu akan terjadi jika harga minyak dunia merangkak naik. Namun, dia memastikan kenaikannya tersebut tidak akan signifikan dari harga saat ini.
"Iya (BBM bisa naik lagi-red), kalaupun naik nanti tidak akan sampai naik Rp 5 ribu atau sebesar Rp 2 ribu per liter. Mungkin naik sedikit saja," tegas Wiratmaja. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Selisih Harga Hino Ranger Lama dengan New Generation
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Akibatnya jika Pemerintah Ngurus Negara Seperti Perusahaan Pribadi
Redaktur : Tim Redaksi