jpnn.com - BINTAN - Nelayan Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dengan nelayan Kampung Sebaok, Kampung Bugis dan Senggarang, Kota Tanjungpinang terlibat bentrok, Minggu (29/3).
Penyebab bentrok ini ditimbulkan oleh nelayan asal Tanjungpinang yang melaut di perairan Bintan dengan pukat gamat yang menyebabkan alat tangkap ikan nelayan Bintan rusak parah. Sehingga nelayan Bintan melarang keras nelayan Tanjungpinang mencari ikan di perairan Bintan.
BACA JUGA: Delapan Warga Ditahan Pasca Penggerebekan
"Jadi saat nelayan Bintan melarang nelayan Tanjungpinang menangkap ikan di perairan Bintan. Nelayan Tanjungpinang juga melakukan perlawanan dengan menjegat nelayan Bintan berjualan hasil tangkapan nelayan Bintan ke Tanjungpinang," ujar salah satu nelayan Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Saiful, Jumat (3/4).
Dikatakannya, perlawanan yang dilakukan oleh nelayan Tanjungpinang dengan menjegat nelayan Bintan di jalur perbatasan Jalan Gesek, Batu 16 arah Tanjunguban ini sempat ricuh. Pasalnya nelayan Bintan harus menjual ikan ke Pelantar II Tanjungpinang namun dengan bersih keras nelayan Tanjungpinang tidak mengizinkan langkah kaki nelayan Bintan. Kemudian nelayan Bintan juga dituduh sebagai orang yang melempari batu nelayan pukat gamat Tanjungpinang.
BACA JUGA: Duuhh.. Dua Cewek Muda Ini Meringkuk Dipenjara Usai Pesta Sabu
Keributan ini langsung disikapi dengan dimediasi oleh polisi dan ketua RT/RW juga kepala desa dan camat Bintan barulah nelayan asal Bintan dilepas oleh nelayan Tanjungpinang saat itu juga. Setelah dimediasi, pada Kamis (2/4) di Kantor Camat Teluk Bintan, nelayan di Kecamatan Telukbintan, Kabupaten Bintan, dan nelayan Senggarang, Kampung Bugis, Sebauk, Kota Tanjungpinang menggelar rapat dalam mencari solusi permasalahan ini.
Dalam rapat tersebut kedua nelayan menyepakati untuk tidak menggunakan pukat gamat dalam menangkap ikan. Kesepakatan yang ditandai penandatanganan oleh perwakilan nelayan Tanjungpinang, Mohtar, dan nelayan Bintan, Saiful, di hadapan (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Tanjungpinang, HNSI Bintan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjungpinang dan Bintan serta Camat Telukbintan dan jajaran Polsek Teluk Bintan.
BACA JUGA: Bappenas Evaluasi Rel KA, Gubernur Kalteng: Kurang Kerjaan!
"Pukat gamat ini merusak, sampai di bawah dasar laut digaruk semua. Terumbu karang rusak, gamat kena tarik, gonggong, rumput laut semua kena tarik keatas. Jadi dengan kesepakatan ini tidak ada lagi yang menggunakan pukat gamat sebagai alat tangkap dalam melaut," ungkapnya.
Sedangkan Camat Telukbintan, Asy Syukri mengatakan, isi kesepakatan lainnya bagi siapapun baik nelayan Bintan, Tanjungpinang dan lainnya melanggar atau merusak alat tangkap nelayan lain, seperti bubu dan jaring cacak/tancap, maka nelayan yang merusak diwajibkan mengganti.
"Mereka boleh menangkap di desa lain dengan jarak terdekat 2 kilometer dari garis pantai. Tapi tidak merusak alat tangkap ikan nelayan lainnya," paparnya.
Apabila kesepakatan dilanggar, lanjutnya semua nelayan sepakat untuk menyelesaikan secara mufakat. Apabila secara musyawarah mufakat tidak mendapatkan titik temu, maka sepakat untuk menyelesaikan ke muka hukum.
"Jalan tengahnya kalau sudah tidak ada titik temu, ya ke meja hijau," timpalnya.
Kesepakatan ini menurutnya juga sebagai tindakan penyelamatan ekosistem laut karena jika nelayan melaut dengan alat pukat gamat ini selain dilarang keras oleh pemerintah juga berdampak bubu (perangkap ikan/ketam) rusak juga rumput laut serta karang juga rusak. (ary/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Bombardir Markas Santoso dengan 80 Roket
Redaktur : Tim Redaksi