BANGKALAN--Polres Bangkalan, Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut. Lima tersangka ditangkap karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Seorang di antaranya menyandang gelar haji.
Mereka adalah Saminah, 51, dan Ibnu Fajar, 30. Mereka merupakan warga Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ada pula Azis, 49, dan Pranyoto, 39, warga Kecamatan Bandar, Kedungmulyo, Jombang.
Mereka ditangkap pada Jumat (12/8) dalam bilik tanah kosong di Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan. Kini Abdul, 35, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.
Saat digerebek polisi, keempat tersangka mengonsumsi sabu-sabu. "Sebelumnya, anggota memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, memang ada. Akhirnya, anggota langsung menggeledah bilik itu," jelas Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M. Ridha.
Selain mereka, polisi mengamankan H Suhaimi, 58, warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi, Senin (22/8). Dia biasa menjadi pengedar sabu-sabu.
Anis menyebutkan, Suhaimi menjadi target operasi Korps Bhayangkara. Dia ditangkap di rumahnya setelah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di atas televisi miliknya.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan kantong plastik berisi sabu-sabu. Masing-masing seberat 6,09 gram dan 2,01 gram. Secara keseluruhan, ada 8,1 gram," terangnya. (ghi/luq/c5/diq/flo/jpnn)
BACA JUGA: Puluhan Motor Ini Hasil Curian, Merasa Kehilangan Ayooo Dicek di Sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemalsu Ribuan Dokumen Akhirnya Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi