Waduh...Para Tokoh Perdamaian Aceh Digugat

Sabtu, 14 November 2015 – 09:31 WIB

jpnn.com - BANDA ACEH - Sejumlah tokoh Perdamaian Aceh yaitu Gubernur Aceh Zaini Abdulllah, Malik Mahmud, dan Martti Ahtisaari digugat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Presiden danDPR Aceh juga termasuk yang digugat.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (13/11). YARA mengajukan gugatan bernomor 43/Pdt.G/2015/PN Bna itu, sebagai bentuk hadiah persembahan perjalanan 10 tahun perdamaian Aceh.

BACA JUGA: Mau Coba-Coba Merayu Perempuan yang Sudah Memiliki Kekasih? Begini Jadinya...

“Ini untuk mengingatkan kembali para penandatanganan MoU itu, agar jangan lupa masih banyak poin-poin MoU itu belum dilaksanakan,” ujar Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin,SH.

Para tergugat diminta segera membentuk Join Claims Settlement Commission atau Komisi Bersama Penyelesaian Klaim sebagaimana diperjanjikan dalam MoU Helsinki poin 3.2.6, bahwa komisi klaim merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus.

BACA JUGA: Waduh... Kapal Malaysia Langgar Batas dan Illegal Fishing di Perairan Indonesia

 “Bertepatan dengan 10 tahun MoU ini, kami ingin mengingatkan kembali bahwa ada satu hal yang penting dalam MoU yaitu pembentukan Komisi Klaim, yang seharusnya itu dibentuk dua tahun setelah penandatanganan MoU,” terangnya.

Menurut Safaruddin, Komisi Klaim tersebut sangat penting untuk memberikan gantirugi harta benda kepada seluruh masayarakat Aceh korban konflik, bukan hanya sipil, tapi TNI, Polri dan semua yang kehilangan harta benda saat konflik.

BACA JUGA: Tega-teganya Tukang Rental Pengetikan Hamili Pelajar Diwek!

“Kalau ini tidak terbentuk, ini adalah pengingkaran terhadap apa yang sudah disepakati. Kita tidak ingin pemimpin kita munafik,” tegas Safaruddin. (Put/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miriss... Orang Utan dan Bayinya Sekarat Dirilis International Animal Rescue


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler