Tega-teganya Tukang Rental Pengetikan Hamili Pelajar Diwek!

Sabtu, 14 November 2015 – 05:39 WIB
Ilustrasi police line. Foto: Istimewa

jpnn.com - JOMBANG – DC, 18, warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang, terpaksa harus meringkuk dalam tahanan.  Itu setelah dirinya nekat mencabuli Re, 17, warga Kecamatan  Diwek hingga hamil. 

’’Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya sudah berumur empat bulan,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat  dalam keterangannya di ruang Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak), kemarin.

BACA JUGA: Miriss... Orang Utan dan Bayinya Sekarat Dirilis International Animal Rescue

Semula tersangka berkenalan dengan korban yang waktu itu statusnya masih pelajar sekitar pertengahan 2014. Kebetulan tersangka  memiliki usaha rental pengetikan di belakang stadion. 

Setelah saling mengenal, keduanya akhirnya menjalin hubungan pacaran. Selanjutnya korban sering diajak tersangka bertemu di rentalnya. Dengan bujuk rayunya, tersangka akhirnya berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

BACA JUGA: Pemuda Sumsel Harus Jadi Garda Terdepan Bangsa

Korban pun menurut saja ajakan tersangka, sebab tersangka menjanjikan akan menikahi korban jika nantinya sampai hamil.

Situasi rental yang cukup longgar, membuat keduanya leluasa melakukan aksi sembrono itu. Bahkan tersangka mengaku sudah empat kali meniduri korban di tempat yang sama. ’’Di tempat rentalnya," ujarnya.  

BACA JUGA: Kabengetan! Sudah Tua, Nyamar Jadi Tukang Pijit, Cabuli Tiga Perempuan!

Hubungan asmara keduanya akhirnya mulai renggang, itu setelah korban diketahui perutnya mulai membuncit. Sesuai dengan janji, korban akhirnya menagih janji untuk dinikahi, namun dengan banyak alasan tersangka tak kunjung mau bertanggung jawab. 

’’Alasannya tidak diijinkan orang tua tersangka,” imbuhnya. Korban pun tak bisa mengelak, setelah didesak orang tuanya, korban akhirnya mengaku kehamilanya itu akibat hubungan gelapnya dengan Dede.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jombang. ’’Laporan kami terima sekitar bulan Juli 2015, setelahnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun kurungan. Selain menahan tersangka, patugas juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. (naz/nk/jpg/jon/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar di Madina Dilaporkan ke Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler