Waduh... Kapal Malaysia Langgar Batas dan Illegal Fishing di Perairan Indonesia

Tangkap Enam Hiu dari Perairan Indonesia

Sabtu, 14 November 2015 – 07:05 WIB
Sebanyak 6 ekor ikan Hiu atau setara kurang lebih 300 kilogram berhasil diamankan Ditpolair Polda Kaltim pada Jumat (13/11) di Dermaga Perikanan Tarakan. .FOTO AGOES SUWONDO/RADAR TARAKAN

jpnn.com - TARAKAN - Kapal nelayan dari Malaysia, kembali melanggar batas wilayah. Selain melanggar, kapal berbendera Malaysia dengan label nama “Manja SA-4791-5f” ternyata juga melakukan illegal fishing. 

Kepastian itu terungkap setelah kapal tersebut diamankan dan diketahui telah menangkap enam ikan hiu. Kapal  tersebut yang dinakhodai Abdurrahman Bin Abduk Razak, dengan dua kru kapal, Haimi dan Idmal. 

BACA JUGA: Tega-teganya Tukang Rental Pengetikan Hamili Pelajar Diwek!

Kapal ini ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Pelikan-5008 BKO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di perairan Laut Sulawesi, pada Kamis (12/11), tepatnya pada posisi 3o 19’ 10” LU - 118 o 35’ 10” BT.

Penangkapan kapal tersebut dilakukan tepat pukul 11.00 Wita, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/327/XI/2015/Ditpolair, lantaran terpantau menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

BACA JUGA: Miriss... Orang Utan dan Bayinya Sekarat Dirilis International Animal Rescue

“Saat sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Sulawesi, terdeteksi kapal asing memasuki wilayah perairan Indonesia, dengan melaksanakan kegiatan tangkap ikan di wilayah ZEEI,” kata Komandan KP Pelikan-5008 AKP Sarito Tatag kepada Radar Tarakan, Jumat (13/11). Kasus ini kini ditangani Polda Kaltim.

Sebelumnya, di sepanjang 2015, sudah ada empat kasus penangkapan kapal berbendera asing yang ditangkap di perairan Sulawesi, tepatnya yang tak jauh berbatasan dengan Indonesia-Malaysia. Pada 31 Mei, KRI Ki Hajar Dewantara (KDA)-364 menangkap tiga unit kapal asing Filipina di perairan laut Sulawesi dengan tuduhan illegal fishing.

BACA JUGA: Pemuda Sumsel Harus Jadi Garda Terdepan Bangsa

Kapal-kapal tersebut adalah FB. LB. STO Nino 804, FB. Luke VII, FB. Rafii. Ketiga kapal ini baru tiba di Tarakan pada 2 Juni, yang kemudian diserahterimakan dari KRI KDA kepada Lanal Tarakan dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk diproses di pengadilan. Ketiga kapal ini akhirnya ditenggelamkan dan barang bukti dimusnahkan.

Lalu pada 7 Juli, KRI KDA kembali melakukan penangkapan satu unit lagi kapal asing berbendera Malaysia, dengan tuduhan illegal fishing, tepatnya di perairan Karang Unarang.

Kapal ini dibawa ke Lanal Nunukan. Selanjutnya Lanal Nunukan melakukan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nunukan untuk diproses di pengadilan. Keempat kapal ini kemudian diledakkan pada 18 Agustus lalu. (*/eru/ash/ddq/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabengetan! Sudah Tua, Nyamar Jadi Tukang Pijit, Cabuli Tiga Perempuan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler