jpnn.com - BATAM - Panti Pijat yang tersebar di Kota Batam banyak yang tidak mengantongin izin. Parahnya, panti pijat tersebut juga menyalahgunakan izinya.
Selain mempekerjakan anak dibawa umur, juga menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat prostitusi. Bahkan jumlahnnya mencapai ratusan tempat yang tak memiliki izin atau beroperasi dengan izin yang kedaluarsa.
BACA JUGA: Walikota Memikul Salib
"Di wilayah Lubukbaja ada sekitar 50 tempat yang izinnya habis,” ungkap anggota DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen, Jumat (3/4).
DPRD, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), serta aparat kemanan kata dia sudah melakukan rapat terkait teknis pelaksanaan razia nantinya.
BACA JUGA: Dor! Kepala Kanit Provost Ditembus Peluru
"Dalam waktu dekat akan kami gelar razia,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.
Panti pijat yang menyalahi aturan, mempekerjakan anak dibawah umur serta menyediakan prostitusi akan direkomendasikan untuk ditutup.
BACA JUGA: Hantam 3 Bocah SD, 2 Tewas, Innova Kabur
"Tak boleh lagi memperpanjang ataupun mengajukan izin usaha yang sama. Kalau melanggar hukum akan diproses pihak keamanan,” kata Harmidi lagi.
Kepala BPM PTSP, Gustian Riau membenarkan rencana razia panti pijat di seluruh wilayah Kota Batam. Mulai dari pengecekan perizinan serta pelaksanaan usahanya, apakah menyalahi ketentuan atau tidak.
"Segera akan kami lakukan razia, bersama tim kemanan termasuk DPRD Kota Batam,” kata Gustian Riau. Gustian mengatakan, pihaknya tak akan mentoleransi pengusaha yang menyalahi ketentuan. (hgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi