Calon Mempelai Pria Minimal Berusia 15 Tahun

Sabtu, 04 April 2015 – 06:20 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Pernikahan dini masih marak, termasuk di Surabaya. Buktinya, Pengadilan Agama (PA) Surabaya saban bulan rutin menerima belasan permohonan dispensasi perkawinan yang melibatkan anak-anak. Pemohon termuda adalah anak yang berusia 12 tahun atau setara siswa kelas VI sekolah dasar (SD).

PA Surabaya mencatat, dalam tiga bulan ini saja, sudah 45 permohonan yang masuk ke meja pengadilan. Perinciannya, 13 permohonan pada Januari, 15 pengajuan pada Februari, dan 17 aplikasi pada Maret.

BACA JUGA: Cewek Cantik Ini Dibegal, Motor Dirampas, Lalu Dipaksa Ikut, Akhirnya...

Bahkan, tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai 150 permohonan. ”Umur calon mempelai paling muda mulai 12 hingga 14 tahun,” kata Wakil Ketua PA Atifatur Rahmaniyah.

Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah cukup umur. Undang-undang membatasi minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.

BACA JUGA: Dijerat Kasus Korupsi Baru, Barnabas Bakal Lama Dipenjara

Kendati begitu, PA tak asal mengabulkan permohonan itu. Pengadilan tetap melihat kematangan psikologis pemohon dispensasi perkawinan. Karena itu, PA membatasi calon mempelai pria minimal 15 tahun agar permohonan dapat dikabulkan.

Pengajuan permohonan dispensasi perkawinan tersebut, terang Atifah - sapaan Atifatur Rahmaniyah- dilatarbelakangi banyak sebab. Di antaranya, dewasa sebelum waktunya, tradisi, dan perjanjian perjodohan. Namun, untuk dua hal terakhir, jumlah permohonan tidak banyak.

BACA JUGA: Bemasalah, Ratusan TKI Ini Dideportasi dari Malaysia...Sebagian Pakai Kursi Roda

Dia menjelaskan, anak-anak bisa terdorong menikah karena pengaruh kemajuan teknologi. "Teknologi informasi mengakibatkan anak-anak itu mengetahui hal-hal yang seharusnya dilakukan orang dewasa,” kata Atifah, lantas tersenyum.

Atifah menambahkan, idealnya, pengajuan permohonan dispensasi perkawinan dapat diurus oleh kedua calon mempelai secara langsung. Namun, karena anak-anak tersebut belum memiliki KTP, permohonan diajukan oleh orang tua.     

Permohonan tersebut hanya dapat dikabulkan melalui sidang dengan berbagai pertimbangan. "Akan kami kabulkan jika memang secara fisik keduanya telah akil balig, punya komitmen berumah tangga, dan prianya telah memiliki penghasilan,” terang dia. (aya/c11/git)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh...Nelayan Antar Dua Daerah Bentrok Hanya Gara-Gara Masalah Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler