jpnn.com - JPNN.com - Tumpukan krat miras terlihat di etalase toko yang ada di kawasan Jalan Sersan Harun, Klojen, Kota Malang, Jatim.
Saat Jawa Pos Radar Malang mengunjungi toko tersebut, ada seorang pembeli terlihat memesan 20 botol miras di toko yang telah mendapat izin resmi dari Dinas Perdagangan Kota Malang sebagai penjual eceran miras.
BACA JUGA: Nekat Banget, Pria Ini Jual Air Kencing Kuda
Ya, di toko ini, rata-rata menjual miras sekitar 100 botol per hari dari berbagai merek.
”Kalau yang ini (Anggur Merah) banyak yang ngambil, ini keluaran terbaru. Biasanya orang sini ngambil ini karena kadar alkoholnya lebih tinggi (14,7 persen),” kata si penjual yang enggan disebutkan namanya ini.
BACA JUGA: Arak Jawa untuk Pesta Malam Ini Dihancurkan
Sementara di salah satu resto di kawasan Jalan Semeru, Jawa Pos Radar Malang juga memperoleh data, penjualan miras kelas premium, rata-rata 1–2 krat atau 24 botol per hari.
”Itu dalam keadaan paling sepi,” ungkap sumber Radar Malang yang beberapa tahun menjadi mantan karyawan di resto tersebut.
BACA JUGA: Polisi Sita Ratusan Botol Miras Stok Malam Tahun Baru
Toko miras di Jalan Borobudur, Malang, yang menjual miras, juga laris. Dia menyebutkan, di tokonya hanya menjual miras produk lokal. Harganya rata-rata Rp 65 ribu–Rp 90 ribu per botol.
”Nggak laku kalau saya jual miras impor di sini. Sebab, ini toko kecil. Penjualan di sini paling banyak tiga karton, satu kartonnya 12 botol. Kalau sepi, ya cuma bisa jual satu karton saja,” ungkap LCJ, pemilik toko tersebut.
Penjualan lebih tinggi di toko miras Jalan Jaksa Agung Suprapto. Menurut pemiliknya, di toko ini menjual miras lokal dan impor. Rata-rata yang terjual sekitar 60 botol per hari, baik miras lokal maupun impor.
Harga miras lokal berkisar antara Rp 25 ribu–Rp 80 ribu. Sedangkan untuk minuman impor berkisar Rp 200 ribu–Rp 300 ribu.
Salah satu pemilik toko miras khusus produk lokal di Jalan Pasar Besar juga mengaku rata-rata menjual 20 botol per hari. Itu jika sedang sepi.
Namun jika pada momentum tertentu seperti menjelang hari libur, penjualan bisa menembus 40–50 botol miras per hari. ”Paling sehari jual 20 botol saja,” ungkap pemilik took tersebut.
Ya, dari data yang dikeluarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, ada 21 penjual eceran resmi yang ada di Malang Raya.
Kalau satu toko resmi menjual miras 50 botol per hari saja, maka ada 1.050 botol miras yang ditenggak warga Malang.
Itu belum termasuk penjualan miras yang tidak resmi. Jumlahnya tentu jauh lebih besar lagi. Apalagi miras ilegal yang tanpa melalui izin dari Bea Cukai Malang.
Dari data Kantor Bea Cukai Malang, produksi miras pada tahun 2016 dari Malang sebanyak 4,8 juta botol atau setara dengan 3.121.063 liter.
Itu hasil produksi dua pabrik miras yang ada di Wagir, Kabupaten Malang. Yakni PT. Karunia Jaya Abadi dan PT. Sumbersari Mekarperkasa.
Pabrik tersebut resmi karena memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik atau biasa disebut NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Merek miras yang diproduksi beragam. Ada Topi Miring, Tomi Stanley Asoka, Srigunting, Jenjang Jempol, Alchico, dan Newport Blue.
Kadar alkoholnya mulai 14 persen hingga 20 persen. Rata-rata minuman keras tersebut masuk ke dalam golongan miras B.
Dari dua pabrik itu, miras yang beredar di Malang Raya terdistribusikan ke 6 penyalur besar. Yaitu PT. Rasa Sari Jayamakmur, Ksatrya Jaya Sentosa, PT. Dewata Kencana Distribusi, PT. Bintang Sidoraya, CV Podo Lancar dan PT Berlian Emas Sejahtera Terpadu.
Lalu miras itu terjual eceran ke 21 tempat resmi yang telah berizin di Bea Cukai serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perinciannya ada delapan hotel, lima toko serta delapan bar, karaoke and resto di Malang Raya.
Kepala Sub Seksi Penyuluhan Bea Cukai Malang Rohmanu Taufiq mengungkapkan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran miras illegal. Dia membeber data, selama 2016 ini telah menindak penjualan eceran miras ilegal.
”Tahun ini hingga bulan November, kami telah melakukan penindakan sebanyak 22 kasus miras ilegal. Dari sejumlah kasus tersebut diamankan sebanyak 47.079 botol miras ilegal seharga Rp 243.608.000. Sehingga tahun ini kami bisa menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 1,3 miliar,” terang dia.
Penindakan tersebut meningkat tajam dari tahun 2015 yang hanya 7 kasus. Dari 7 kasus itu petugas berhasil mengaman 891 botol miras ilegal seharga Rp 56.026.740.
”Kami mendapatkan pemasukan denda dari pelanggar sebanyak Rp 92.028.000 pada tahun lalu,” tegas Taufiq.
Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai
untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selain itu juga dilakukan pemusnahan serta beberapa kasus juga dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Taufiq kemudian menjelaskan harga pita cukai yang dilekatkan pada miras bergantung jenis asalnya. Untuk miras yang dibuat di Indonesia, pita cukai golongan B seharga Rp 30 ribu/liter dan golongan C seharga Rp 75 ribu/liter.
Golongan B mempunyai warna pita ungu kombinasi hijau tua dan golongan C ungu kombinasi jingga.
Sedangkan miras impor, pita cukai golongan A seharga Rp 11 ribu/liter, golongan B seharga Rp 40 ribu/liter, dan golongan C seharga Rp 130 ribu/ liter.
Warna pita cukai golongan A jingga kombinasi hijau, golongan B jingga kombinasi biru, dan golongan C ungu kombinasi merah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Tri Widyani ketika dikonfirmasi akhir Desember lalu menyebut, tidak ada data jumlah miras impor.
”Yang terdata hanya retribusi izin tempat penjualan miras golongan B dan C saja,” ungkap Tri Widyani.
Di tahun 2016, terdapat lima perusahaan yang mengurus izin tersebut yaitu PT Toegoe Respati, Restoran De Liv, Nusantara, Hugos dan Toko Leo.
Sedangkan di tahun 2015 terdapat empat perusahaan yang mengurus izin tersebut yaitu CV Fiesta Ria Permai, Hotel Santika, Hotel Kartika Graha dan PT Dieng Multi Entertaintment.
Untuk tahun 2016, penghasilan retribusi dari tempat penjualan miras, Kota Malang meraup Rp 150 juta. Jumlah ini naik dari tahun 2015 yang mendapatkan sekitar Rp 130 juta. (viq/adk/zuk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Punk Pesta Miras, Hukumannya Menghafal Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi