Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI

Rabu, 07 September 2011 – 14:47 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender proyek Wisma Atlet di Palembang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Salim, Wafid meminta bantuan Paulus Iwo agar menghubungi PT DGI dalam hal ini Direktur Utama Dudung Purwadi.

"Melalui Paulus Iwo, terdakwa meminta pada Dudung Purwadi untuk cepat mencairkan jatah dua persen terdakwa yang adalah imbalan sudah membantu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Provinsi Sumatera Selatan," ujar Agus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).

Permintaan dari Wafid ini kemudian diserahkan oleh Marketing Manager DGI El Idris dan Mindo Rosalina Manullang di ruangan Wafid, dalam bentuk cek sejumlah Rp3,2 miliar.

Setelah menerima cek tersebut, menurut Agus dalam dakwaan, Wafid kemudian menyerahkan pada salah satu stafnya bernama Poniran agar disimpan(gel/jpnn)

BACA JUGA: Tamsil Linrung Siap Dipanggil KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler