"Sebagaimana diketahui, untuk kasus Munir ini Kejaksaan sudah sangat serius
BACA JUGA: Cak Imin Tidak Kebal Hukum
Karena berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik kepada Kejaksaan itu sudah tuntasBACA JUGA: SBY Resmi Pecat Nazaruddin Dari DPR
Jadi, sebetulnya sudah tuntas," kata Basrief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).Terkait kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK), Basrief menyatakan bahwa kewenangan pengajuan PK berdasarkan KUHAP ada pada terpidana dan ahli waris
BACA JUGA: Hari Ini, Rosa dan El Idris Hadapi Tuntutan
Masalah PK ini kan urusan 'debattable'Jadi kalau kita mengacu kepada KUHAP itu bukan kewenangan KejaksaanItu hak terpidana dan ahli waris," ungkapnya.Basrief juga menolak jika lembaganya disebut selalu mengajukan PK pada beberapa kasus lainMenurut dia pengajuan PK harus memperhatikan banyak hal, salah satunya jika kasus bersinggungan dengan keamanan negara.
"Tidak semua, kita lihat dulu kalau mengacunya pada kepentingan putusanTapi tidak semuanyaPertama saya tegaskan, kewenangan hak dari PK itu adalah hak terpidana kemudian kita melihat seberapa besar yang harus kita sampai pada pengajuan PK itu khususnya terkait masalah keamanan negara dan lain sebagainya," ucapnya.
Sekadar diketahui, hari ini merupakan peringatan 7 tahun kematian MunirAda beberapa LSM seperti KontraS dan Amnesty Internasional yang mempertanyakan kepada pemerintah mengenai penyelesaian kasus ituBahkan Amnesti Internasional menuliskan surat terbuka untuk Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus pembunuhan Munir.
Amnesty Internasional mendesak Basreif untuk memulai investigasi baru terhadap kasus terbunuhnya MunirLSM ini juga mengkritik dibebaskannya mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Purowprandjono dari semua dakwaan terkait pembunuhan Munir.(tas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Korupsi, Mantan Dirut PLN Tetap Disidang
Redaktur : Tim Redaksi