Wagino Menyesal Bunuh Kekasih Gelap

Sabtu, 24 Mei 2014 – 08:33 WIB

jpnn.com - KARAWANG - Polsek Ciampel gelar rekonstruksi pembunuhan karyawan PT Kido Yani Tri Mulyani (31), Jumat (23/5). Dimulai sejak pukul 11.00, sebanyak 25 adegan direkonstruksi.

Dari awal tersangka menjemput korban dikontrakannya, hingga dibunuh secara keji. Pelaku diperankan langsung oleh tersangka Wagino yang terlihat penyesalan diraut wajahnya.

BACA JUGA: Desak Maksimalkan Potensi Suramadu

Penyidik Polsek Ciampel, Aiptu Dede Rusdiawan mengatakan, rekontruksi ini untuk mengelengkapi berkas-berkas untuk diajukan ke persidangan nanti. Hal ini tersangka memperagakan 25 adegan untuk melakukan pembunuhan terhadap kekasih gelapnya (korban).

"Dari hasil rekontruksi ini tidak ada indikasi tersangka melakukan pembunuhan ini direncanakan dan hanya spontan saja. Sebab, korban memaksa meminta uang sebesar Rp2 juta. Namun karena tidak diberi uang oleh tersangka, korban memukul pundak tersangka. Reflek tersangka langsung membanting dan membenturkan kepala korban ke tanah," ujarnya kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Jumat (23/5).

BACA JUGA: Pihak Asing Dukung Penutupan Dolly

Kemudian, pada saat di got air, kepala korban oleh pelaku dibenturkan sebanyak satu kali hingga tidak bergerak lagi. Setelah melihat itu, pelaku menarik tubuh korban ke atas atau ke pinggir pagar tembok yang banyak lumpur saat posisi korban tertenglungkup.

"Kepala korban dibenamkan ke lumpur lalu diinjak-injak hingga korban tewas," ungkapnya.

BACA JUGA: Bencana Sinabung, 15.764 Jiwa Bertahan di 32 Pengungsian

Pelaksanaan rekonstruksi di halaman belakang Polres Karawang, Dede menerangkan, ada beberapa alasan. “Pertama, keamanan. Kedua, TKP yang pertama hingga korban tewas berjauhan dan memakan waktu yang tidak sedikit,” terangnya.

Sebelumnya, pihaknya berhasil mengamakan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka. Kemudian, jaket warna coklat, celana levis, kerudung, sepasang sendal celana dalam, kaos dan bra milik korban.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 338 Yo 351 ayat 3 KUHP tentang telah terjadi tindakan pidana.

"Perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain atau penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya seteraniaya dengan hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Wagino (36) tersangka mengungkapkan peyesalannya telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kekasih gelapnya. Wagino kesal terhadap korban yang terus meminta uang kepadanya.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban yang melakukan hal tersebut, serta pembunuhan tersebut dilakukan tidak direncanakan hanya spontan saja," katanya. (rie/vry)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Sumur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler