Wagub Ariza Yakin Anak Buahnya tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Jumat, 21 Januari 2022 – 23:28 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengomentari penggeledahan Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Ariza yakin anak buahnya di Distamhut tidak terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan.

BACA JUGA: 5 Jam Diperiksa, Hernawati Akhirnya Ditahan di Polsek Sawan, Kasusnya, Parah!

Menurut dia, semua proses pengadaan lahan, proyek, dan lelang di jajaran Pemprov DKI sudah mengerti aturan dan ketentuannya.

"Jadi, kami InsyaAllah meyakini proses yang ada di Jakarta selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jumat (21/1) malam.

BACA JUGA: Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mengakui memang banyak kasus mafia tanah di Ibu Kota.

Meski begitu, proses pembebasan lahan di kawasan Kecamatan Cipayung yang diduga merugikan negara hingga Rp 26 miliar sudah dilakukan dengan baik.

BACA JUGA: Wagub Ariza Minta Menwa Jayakarta Jadi Solusi Masalah Ibu Kota

"Semua proses melewati tahapan yang panjang, setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi dan soal harga pengadaan lahan itu kan sudah ada ketentuannya," ujarnya.

Walau demikian, Ariza tetap menghargai proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati DKI.

Dia pun ingin agar kasus ini benar-benar diusut tuntas agar praktik mafia tanah bisa dihilangkan.

"Kami harap tidak ada masalah pengadaan lahan di DKI, selebihnya kami serahkan ke aparat hukum yang lebih mengerti dan memahami," tambah Riza.

Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI menggeledah kantor Distamhut untuk mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti. 

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018. 

Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur.

"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153," tulis Ashari dalam keterangannya, Kamis (20/1). (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Yogyakarta Diminta Meningkatkan Kewaspadaan, Ada Potensi Gelombang 4 Meter


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler