Wagub Belum Pernah Konsultasi soal Mutasi

Senin, 18 April 2011 – 02:44 WIB

JAKARTA -- Jajaran pejabat di Pemprov Sumut hingga saat ini boleh bernafas legaPasalnya, hingga kemarin Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho belum pernah berkonsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi terkait mutasi pejabat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan memastikan, Gatot belum punya rencana melakukan mutasi

BACA JUGA: Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum

"Mas Gatot belum pernah konsultasi
Sebagai Plt gubernur, beliau harus konsultasi dengan mendagri jika akan melakukan mutasi

BACA JUGA: Kota Bandung Butuh RSJ

Ini tegas," ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan, kemarin.

Sebelumnya, saat menerima Keppres pengangkatan dirinya sebagai Plt gubernur, Gatot juga diwanti-wanti oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni agar tidak melakukan mutasi
Kalau pun harus melakukan mutasi, harus berkonsultasi dengan mendagri

BACA JUGA: Tiap Hari Akan Razia

Dengan kata lain, sebenarnya Gatot diberi ruang untuk mengambil kebijakan mutasi, hanya saja harus konsultasiNamun, peluang itu belum dimanfaatkan.

Terkait dengan tiga kandidat calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) yang pada 8 April 2011 dibahas di sidang Tim Penilai Akhir (TPA), Djohermansyah mengaku belum tahu siapa yang akan ditetapkanDitanya mengenai kabar yang berkembang bahwa Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin yang dipilih oleh TPA, Djohermansyah juga mengaku tidak berani memastikan"Tunggu saja Keppres-nyaKalau Keppres sudah terbit, baru ketahuan siapa yang ditetapkan," ujar mantan Deputy Bidang Politik Kantor Setwapres itu.

Seperti diketahui, Syamsul Arifin saat masih aktif sebagai gubernur dan berada di rutan Salemba, mengajukan tiga nama calon sekda yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara.

Mendagri Gamawan Fauzi sendiri, sebelum ketiga nama itu diuji melalui fit and proper test di Kemendagri, pernah mengatakan, Gatot sebagai plt gubernur punya wewenang mengajukan calon sekdaBila akhirnya ketiga nama itu masuk juga ke TPA, lantaran mendagri harus mentaati ketentuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang tata cara dan mekanisme pengangkatan sekda, dimana usulan dari gubernur harus diproses.

Gamawan sendiri sangat mementingkan hubungan antara kepala daerah dengan sekda-nyaKasus aktual, dalam polemik pengangkatan sekda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Gamawan memberi sinyal Bupati Muba Pahri Azhari untuk mengajukan usulan calon sekda yang baruPasalnya, hubungan Pahri dengan sekda Muba Faisol Andayasa, tidak harmonisFaisol merupakan nama yang diajukan Gubernur Sumatera Selatan, Alex NoerdinSedang hubungan Alex Noerdin dengan Pahri, belakangan makin memanas(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggul Jebol, Ratusan Hektar Sawah Terendam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler