jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
BACA JUGA: Mengancam Kesehatan Warga Marunda, PT KCN Bakal Disanksi
Berdasarkan hasil pengawasan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan perizinan.
BACA JUGA: Warga Marunda Korban Pencemaran Debu Batu Bara Sejak 2018, Astaga!
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ucap Asep saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Dalam sanksi tersebut perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki dan tidak mencemari lingkungan.
BACA JUGA: KPAI Temukan Hal Gawat di Rusun Marunda, Mengancam Anak-Anak
Adapun hukumannya, seperti membuat tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.
PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade Selatan untuk bongkar muat bahan sehingga tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
“Perusahaan harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima informasi terkait pencemaran batu bara di Rusun Marunda yang terdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak.
Aduan itu dilaporkan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Akibat pencemaran batu bara tersebut, warga mendapat berbagai macam penyakit dan masalah mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Klaim Polusi Udara Jakarta Berkurang, Ini Buktinya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi