jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada para petinggi perusahaan sektor non-esensial dan esensial agar mematuhi aturan PPKM Darurat.
Ariza memastikan pihaknya bakal bertindak tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan yang berlaku tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura Terancam Hukuman Mati
Sanksi akan diberikan kepada perusahaan sektor non-esensial dan esensial yang masih menugaskan karyawannya untuk bekerja di kantor.
"Jangan main-main, kami akan bertindak tegas, tidak hanya menutup sementara 3x24 jam, tetapi kami juga akan memberlakukan pencabutan izin usaha bahkan tindakan pidana," kata Ariza saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).
BACA JUGA: Agus Setianto, Teroris yang Kabur Itu Kembali Ditangkap, Terima Kasih, Densus 88
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pihaknya masih menemukan perusahaan yang bandel melanggar aturan PPKM Darurat.
"Jangan coba-coba bersembunyi, pura-pura, apalagi mengakali. Ada perusahaan yang sudah ditutup, tetapi buka lagi di lantai yang lain atau kantor yang lain. Yang memaksakan seperti ini akan kami cabut izinnya," ujar Ariza.
BACA JUGA: Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah
Adapun selama PPKM Darurat, Pemprov DKI sudah menindak sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan.
Berdasarkan data laporan harian Satpol PP pada Rabu (7/7), terdapat 36 tempat usaha makanan yang terdiri dari restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe yang dilakukan penutupan sementara.
Selain itu, terdapat pula empat perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga ditutup sementara.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Penindakan juga dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi