jpnn.com - UNGARAN – Satuan Narkoba Polres Semarang beberapa waktu lalu menggerebek indekos di kawasan wisata Bandungan yang ditinggali seorang pekerja karaoke (PK) bernama Hesti Setiyowati (22). Dari penggerebekan itu polisi mengamankan narkoba dalam bentuk sabu-sabu.
Hesti yang sering disapa dengan nama Tya merupakan pekerja di tempat hiburan karaoke Citra Dewi, Bandungan. Ia ditangkap di indekosnya, Dusun Karanglo, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Penjual Ubi Diserang Pakai Kapak, Istrinya Diiris
Di indekosnya ternyata terdapat sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dari hasil tes urine ternyata Tya memang positif mengonsumsi narkoba.
Sebagaimana diberitakan Radar Semarang, Tya mengaku mendapat sabu-sabu dari pacarnya yang bernisial AP. “Saya kerja sebagai PK di karaoke Citra Dewi Bandungan. Selama saya kerja di sana, selalu mengonsumsi sabu-sabu yang saya dapatkan dari pacar saya. Saya tidak beli, tapi dikasih,” tuturnya di Mapolres Semarang.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Online di Warnet
Tya pun biasa mengonsumsi barang haram itu bersama AP di kamar kos. Terkadang, Tya juga mengonsumsi sabu-sabu bersama teman-teman di indekos.
Menurutnya, mengonsumsi sabu-sabu bisa membantunya kuat bekerja hingga pagi hari. “Seminggu habis satu paket, tujuannya agar badan fit sehingga biasa kuat kerja sampai pagi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kerahkan Tim Gabungan, Tangkap Janda Muda tanpa Anak
Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Angudi Sambodo mengatakan, awalnya target operasi jajarannya memang AP. Sebab, pacar Tya itu memang terlibat transaksi narkoba.
Namun, AP ternyata terlanjur kabur. “Saat digrebek di kos yang kerap digunakan untuk pesta sabu-sabu, ternyata AP kabur dan hanya Tya yang berhasil diamankan. Dalam waktu dekat, kami akan menangkap AP,” ujarnya.
Wakapolres Semarang, Kompol Sunarno mengatakan bahwa dalam rangka Operasi Bersinar pihaknya melakukan pemberantasan peredaran narkoba secara terbuka maupun tertutup. Kawasan wisata Bandungan pun menjadi sasaran operasi karena memiliki banyak tempat hiburan.
Tya adalah salah satu hasil operasi itu. Kini ia menyandang status tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat 127 ayat 1 huruf a dan atau ayat 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara,” kata Sunarno. (tyo/ida/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bak Film Action, Kelompok Bersenjata Rampok Bank BRI Tengah Hari Bolong
Redaktur : Tim Redaksi