Wah.. Gaji Penyusun Naskah Pidato Rp 388 Juta

Jumat, 11 September 2015 – 13:06 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dana sebesar Rp 805 juta yang dianggarkan untuk membayar gaji pekerja harian lepas yang menyusun naskah pidato  direvisi. Dana itu dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2016.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Muhammad Mawardi mengatakan, anggaran itu dipangkas mencapai 50 persen dari dana semula. "Mungkin lebih dari setengahnya. Kami hitung sekitar Rp 388 juta," kata Mawardi kepada wartawan, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Kinerja Dinilai Kurang Baik, Ahok Rombak Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Imbas pemotongan anggaran, nantinya akan ada pengurangan terhadap jumlah PHL yang mengerjakan naskah sambutan. Awalnya, anggaran sebesar Rp 805 juta itu digunakan untuk membayar sekitar 14 orang PHL.

"Rencananya sembilan orang. Dari sembilan orang tenaga kontrak perorangan, tujuh orang tenaga caraka dan pengetikan, dan dua orang tenaga kontrak perorangan keahlian," ungkap Mawardi.

BACA JUGA: Peringatan!!! Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Tempat-Tempat Ini

Gaji yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada PHL penyusun naskah pidato sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Namun untuk dua orang tenaga ahli diberikan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kunker ke Bali, Komisi D DPRD DKI Habiskan Rp 243 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunker ke Bali, Ini Tempat yang Dikunjungi Komisi D DPRD DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler