jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idhul Adha 2015/1436 Hijriah.
"Para pedagang hewan kurban tidak menjual hewan kurban di tepi jalan protokol, trotoar, taman, serta jalur hijau atau tempat-tempat fasilitas umum lainnya yang dilarang,"
kata Kepala DKPKP DKI Darjamuni, Jumat (11/9).
BACA JUGA: Kunker ke Bali, Komisi D DPRD DKI Habiskan Rp 243 Juta
Selain itu, para pedagang hewan kurban harus memiliki izin kegiatan tempat penjualan hewan kurban dari kelurahan setempat atau di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh wali kota.
Lokasi penjualan hewan kurban harus diberi atap pelindung, memiliki luas sesuai dengan jumlah hewan yang ditampung, pagar pembatas, dan tersedia tempat makanan dan minuman hewan.
BACA JUGA: Kunker ke Bali, Ini Tempat yang Dikunjungi Komisi D DPRD DKI
"Selain itu, lokasi penjualan hewan kurban harus diatur sehingga tidak menganggu keindahan dan kebersihan lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas," ucap Darjamuni.
Menurut Darjamuni, hewan kurban yang dijual harus diperiksa kesehatannya oleh petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. "Serta mempunyai surat keterangan kesehatan hewan," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Warga Kampung Pulo di Rusun Belum Bisa Bikin E-KTP, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Usung 3 Nama Ini Sebagai Pesaing Ahok
Redaktur : Tim Redaksi