jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuntut pertanggungjawaban Wamenkumham Denny Indrayana setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Hasto mengatakan itu saat ditanya awak media dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (15/6) setelah putusan MK.
BACA JUGA: Denny Indrayana Kembali Berkicau soal Bocoran, KMN Ingatkan Kasus Payment Gateway
"Harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti," kata dosen Universitas Pertahanan (Unhan), Kamis.
Diketahui, Denny sebelumnya menuding MK akan mengabulkan permohonan uji materi aturan tentang sistem pemilu pada 28 Mei 2023.
BACA JUGA: MK Bakal Melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Denny bahkan mengeklaim informasi itu tepercaya dan sistem pemilu di Indonesia akan menerapkan proporsional tertutup atau coblos partai.
Namun, MK pada Kamis ini atau dua pekan setelah pernyataan Denny memutuskan berkebalikan dari tudingan mantan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut KPK Sedang Berupaya Menjegal Pencapresan Anies, Begini Analisisnya
Uji materi enam pemohon tentang sistem pemilu ditolak lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Tujuh hakim MK bahkan menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu dan hanya satu yang memiliki perbedaan pendapat.
Menurut Hasto, Denny wajib mempertanggungjawabkan pernyataan yang ujungnya tidak terbukti ke hadapan publik.
"Apa yang disampaikan Saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," kata Hasto. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Ajak Denny Ungkap Kecurangan Pemilu Ketimbang Upayakan Pemakzulan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan