Wahai Honorer, PP Manajemen ASN Tunggu 3 Tahapan Lagi, Maklumi Saja ya

Sabtu, 15 Juni 2024 – 06:58 WIB
Suasana rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN terkait substansi disiplin ASN, di Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu (5/6) mengatakan bahwa PP Manajemen ASN merupakan regulasi penentu nasib jutaan non-ASN atau honorer.

Hingga pertengahan Juni ini, pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN belum kelar.

BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Regulasi Penentu Nasib Jutaan Honorer, Oh

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat Raker dan Rapat Dengar Pendapat dengan KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Senayan, Rabu (12/6), menyinggung mengenai belum terbitnya PP-PP sebagai aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Mestinya April selesai. Sekarang Juni, sudah lebih dua bulan,” kata Saan saat itu.

BACA JUGA: Rancangan PP Manajemen ASN: Hal Penting yang Ditunggu Honorer Sudah Tiba

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan seluruh regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diundangkan pada 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas Sebelum November 2024

Dengan demikian, PP Manajemen ASN mestinya sudah terbit akhir April 2024.

Nah, pada beberapa pekan terakhir, rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN kian intensif dilakukan.

Substansi materi yang berkaitan dengan penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau honorer juga sudah dibahas pada beberapa kali rapat.

Info terbaru, pada Jumat (14/6) Panitia Antar-Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian kembali melakukan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.

Kali ini topik yang dibahas adalah pendalaman substansi disiplin ASN.

Menteri Azwar Anas mengatakan, pembahasan pada setiap substansi RPP Manajemen ASN memerlukan kecermatan.

"Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat," kata Azwar Anas, seperti dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.

Menteri Anas juga menyebutkan masih ada beberapa tahapan selanjutnya sebelum Rancangan PP Manajemen ASN ditetapkan sebagai PP. Setidaknya masih ada 3 tahapan lagi.

Dia mengatakan bahwa apabila solusi kebijakannnya dapat diputuskan, maka RPP ini dapat segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya yakni uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi.

Terkait substansi disiplin ASN, disusun sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin secara fair dan berkeadilan atas pelanggaran yang dilakukan ASN.

Menteri Anas mengatakan pembahasan substansi tersebut diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dapat meningkatkan komitmen ASN terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban.

"Supaya ASN menjadi lebih baik, taat, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.”

Senada dengan Menteri Anas, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim berpendapat bahwa selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN perlu dilengkapi perspektif dari anggota panitia yang berasal dari berbagai instansi.

"Mengingat perspektif RPP Manajemen ASN ini sebagai omnibus atas berbagai regulasi yang ada, memerlukan cara pandang multi sektoral dan multi wilayah," kata Abdul Hakim.

Hakim turut menyoroti kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN.

Dia mengatakan bahwa posisi organisasi pendukung ASN sangat penting karena memiliki peran untuk mengkonsolidasikan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Dalam peraturan ini masih ada dukungan terhadap organisasi ASN, terutama organisasi profesi.

"Kita tetap menjunjung kemandirian dalam penegakan kode etik dan perilaku dalam tiap profesi," imbuh Hakim.

Organisasi ASN sepatutnya memiliki pemahaman yang selaras tentang tugas dan fungsi ASN, sehingga masih perlu dilakukan pemantauan tentang pembentukan organisasi ASN.

"Agar tidak timbul berbagai perkumpulan ASN yang tidak terkoordinasi," kata Hakim terkait substansi disiplin ASN dalam Rancangan PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler