Wahai Irwan Mussry, Berapa Suap yang Diberikan kepada eks Pejabat Kemenkeu Eko Darmanto?

Kamis, 21 September 2023 – 14:33 WIB
CEO Time International Irwan Daniel Mussry. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga CEO Time International Irwan Daniel Mussry pernah memberikan uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

KPK pun mendalami hal itu dengan memeriksa suami Maia Estianti tersebut pada Rabu (20/8).

BACA JUGA: Mahasiswa Apresiasi Gagasan Ganjar Soal Penguatan KPK dan Hilirisasi

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Pada kemarin, pengusaha jam tangan mewah itu mengaku lupa terkait hubungannya dengan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Irwan Murssy Mengaku Lupa Hubungannya dengan Eko Darmanto

Irwan Mussry sendiir usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik saat pemeriksaan.

Irwan juga enggan menjawab apakah dirinya kenal dengan Eko Darmanto.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Kabiro Humas Sobandi

Selepas pemeriksaan oleh penyidik KPK, Irwan mengaku dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Dia juga tidak mengingat apakah pernah melakukan hubungan transaksi dengan Eko.

“Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat,” jelas dia.

Saat disinggung apakah hubungan dengan Eko terkait dengan transaksi jam mewah, suami Maia Estianty itu membantahnya.

“Tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir,” kata dia.

Seperti dikeahui, Eko Darmanto dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yang pasti, Eko bersama istrinya, telah diajukan KPK agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. KPK belum berbicara banyak mengenai penanganan kasus ini.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Panggil Suami Maia Estianty


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler