Wahai Mardani Maming, Segeralah Menyerahkan Diri ke KPK

Selasa, 26 Juli 2022 – 20:20 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kanan) jadi DPO kasus korupsi dan diminta untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pun telah menunjukkan surat DPO atas nama Mardani H. Maming yang terbit 26 Juli itu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

BACA JUGA: Begitu Berat Ancaman Diterima Brigadir J sebelum Kematiannya, Diceritakan kepada Sang Ibu

"Kami ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK, ini berupa surat DPO-nya," kata Ali di Jakarta.

Dalam surat DPO itu tercantum ciri-cirinya Mardani Maming, seperti tinggi badan 168 (centimeter), berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang.

BACA JUGA: Ada 7 Ajudan Ferdy Sambo, Pak Ketua Telepon: Di Mana Bharada E?

Mardani Maming ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mardani sudah dua kali dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut, Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, kader PDIP itu tidak pernah hadir.

BACA JUGA: Kopda M 4 Kali Mencoba Menghabisi Sang Istri, Dia Punya Kekasih Lain, Hmmm

Menurut Ali, KPK memang menerima surat tentang adanya upaya praperadilan oleh Mardani Maning. Namun, hal itu dinilai tidak bisa menghambat proses hukum di lembaga pimpinan Firli Bahuri Cs.

"Kami menilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ujar Ali.

KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian dan penangkapan terhadap Mardani Maning.

Selain itu, Ali meminta kepada Mardani Maming di mana pun berada agar agar kooperatif datang ke KPK.

"Kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," ujar Ali Fikri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler