Wahai Pak Jokowi dan Pak Prabowo, Dengarlah Saran dari Karyono

Rabu, 26 Juni 2019 – 22:59 WIB
PA GMNI menggelar diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Foto; Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyarankan Prabowo Subianto dan Joko Widodo bertemu untuk menyejukkan ketegangan dan kegaduhan.

Menurutnya, pertemuan Prabowo dan Jokowi itu juga sekaligus menunjukkan kenegarawanan dalam menyikapi apa pun keputusan hakim MK.

BACA JUGA: Prabowo - Sandi Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di Kertanegara

"Sikap kenegarawanan kedua tokoh ini harus bertemu. Saya yakin jika ini terjadi bisa meredam gejolak. Kalau ada pihak-pihak yang mendorong untuk melakukan gejolak itu mungkin saja dilakukan yang menunggangi yang bersengketa," kata dia dalam diskusi publik bertajuk "Dinamika Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Saatnya Menerima Hasil" di Sekretariat PA GMNI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Mahkamah Konstitusi, akan membacakan putusan sengketa pilpres 2019, Kamis (27/6). Terhadap hal tersebut, baik pihak termohon, pemohon dan pihak terkait diminta legawa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Usai Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Mari Bersatu Kembali

Menurut Karyono, Indonesia sebagai negara hukum dituntut untuk menyelesaikan segala persoalan, termasuk sengketa perselisihan proses dan hasil pemilu diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Oleh sebab itu, semua pihak harus menghormati dan taat pada peraturan hukum perundang-undangan. Sebab inilah wujud nyata dari demokrasi. Demokrasi harus ada aturan. Kalau tidak ada aturan maka akan terjadi tirani. Begitu juga dengan pilpres , sudah ada aturannya. Dalam hal sengketa hasil pemilu, maka muaranya adalah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Yakin Masih Ingin Pakai Cara Pemilu Serentak ?

BACA JUGA: Orator Massa Aksi Kawal MK: Besok Datang Lagi, Bawa Rekan Lainnya, Jangan Sampai Menyesal

Di acara yang sama, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku tidak mempersoalkan majunya jadwal pengumuman putusan sengketa Pilpres. Hal itu juga pernah dilakukan KPU saat mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 3019.

"Jadi tidak ada masalah, sama persis dengan KPU mengambil keputusan rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei meskipun paling lambat tanggal 22 Mei," pungkasnya.

Wahyu kemudian optimistis pihaknya memenangi permohonan sengketa pilpres 2019 di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN tak dapat membuktikan apa yang didalilkan. "Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak bisa dibuktikan secara memadai di MK," tegas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Maruf Tonton Pembacaan Putusan MK di Mana?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler