jpnn.com - JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) maupun pejabat di daerah yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Terutama jika benar ada Sekretaris Daerah (Sekda) yang memobilisasi PNS untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
"Intinya kami menjaga netralitas ASN untuk tidak terlibat atau dilibatkan," ujar Komisioner ASN Tasdiq, di sela-sela pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (28/8).
BACA JUGA: Eksekusi Hukuman Mati Tak Pasti, Ada Apa Ya?
Meski begitu Tasdiq mengakui, pihaknya tentu perlu mengikuti prosedur. Sanksi tidak bisa begitu saja dijatuhkan hanya berdasarkan indikasi. Perlu langkah konkret guna menyikapinya, sehingga diperoleh kebenaran dari indikasi yang ada.
"Jika nantinya kerja sama (dengan Bawaslu,red) benar-benar terlaksana , maka jika terjadi pelanggaran pada ASN, Komisi ASN akan melakukan langkah investigasi," ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Kami Lanjut Usut Kasus VSIC
Setelah langkah investigasi, selanjutnya Komisi ASN menurutnya, akan melakukan klarifikasi. Setelah itu barulah memutuskan sanksi apa yang paling tepat dijatuhkan, jika terbukti ada ASN yang tidak netral.
Menurut rencana, dalam waktu dekat Bawaslu, Komisi ASN, serta turut menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, akan kembali duduk bersama. Guna membicarakan penguatan kerja sama antar lembaga, mendukung pengawasan Pilkada.(gir/jpnn)
BACA JUGA: DPR Tantang Buwas Ungkap Capim KPK Berstatus Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Pelindo II Digeledah Bareskrim, Begini Komentar Menteri Jonan
Redaktur : Tim Redaksi