Wahai Para Dokter Tolong Simak Penyataan Kapolri Ini

Senin, 18 Juli 2016 – 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku menjadi pihak yang dirugikan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Bareskrim Polri seakan menjadikan profesi dokter sebagai pelaku penyebar vaksin palsu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan untuk menjatuhkan profesi dokter. Memang sebagian besar tersangka kasus vaksin palsu merupakan tenaga medis. Hanya saja, itu berdasarkan penyidikan, yang kebetulan beberapa di antaranya merupakan tenaga medis.

BACA JUGA: Ini Instruksi Terbaru Jenderal Tito soal Kasus Vaksin Palsu

"Itu kan kami lihat fakta hukumnya. Kalau fakta hukumnya, yang bersangkutan sengaja dan tahu itu palsu otomatis bisa dikenakan pidana," ujar Tito usai bersilaturahmi dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Karena itu, kata Tito, tidak ada niat kepolisian mendiskreditkan profesi dokter. Dia mengaku, pihaknya hanya menjalan tugas sebagai penegak hukum. Siapapun yang terlibat dalam kasus vaksin palsu, pasti akan diproses.

BACA JUGA: Soal Vaksin Palsu, Jokowi: Ini Perlu Kehati-hatian

"Kalau tidak sengaja dan tidak tahu sama sekali dan ada fakta yg mendukung itu, maka mungkin seseorang tidak layak diproses pidana," imbuh Tito.

Selain itu, dalam kasus vaksin palsu ini, penyidik pertama memetakan fasilitas medis atau tenaga medis manakah yang menggunakan vaksin palsu. Setelah itu, proses penyelidikan berlanjut, guna melihat apakah objek-objek tersebut, sengaja menggunakan vaksin palsu.

BACA JUGA: Selain Vaksin Palsu, Menkes Juga Harus Beresin Limbah RS

"Jadi ada mekanismenya. Di Rumah Sakit, ada bagian yang siapkan obat, tidak mungkin dokter dia bagian yang menggunakannya. Dia belum tentu tahu barang itu palsu atau tidak. Sepanjang disediakan Rumah Sakit ya. Nah, itu manajemen ada mekanisme diteliti," jelas Tito.
  
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu. 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pemalsu label, dua bidan, dan tiga dokter. (Mg4/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Kecam Kudeta Militer di Turki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler