jpnn.com - BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mewanti-wanti para pengguna ijazah palsu atau yang menggunakan dokumen palsu lainnya untuk kepentingan kerja dan lain sebagainya lebih bijaksana dan tidak menggunakannya lagi.
Karena jika terbukti menggunakan ijazah palsu, pengguna bisa dijerat pasal 263 ayah 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
BACA JUGA: PPP: Ijazah Palsu Merupakan Pelacuran Intelektual
"Pengakuan pelaku sudah ada yang terjual dan kemungkinan sudah dipakai untuk kepentingan kerja atau lainnya dari para pemakai ijazah palsu itu," ujar Kapolresta Barelang, Jumat (29/5) sore.
Sehingga dari pengakuan itu, polisi akan bekerja lebih lagi untuk melacak siapa saja yang menggunakan ijazah palsu tersebut. "Itu yang akan kami lidik," kata Asep.
BACA JUGA: Anies: Jangan kalau Sudah Terjadi Kecelakaan, baru Ramai
Seperti yang diketahui sepekan belakangan ini melalui penyelidikan cyber crime, Satreskrim Polresta Barelang menangkap Bi dan Ri pemalsu ijazah mulai dari tingkat SLTA hingga perguruan tinggi.
Dari tangan dua pelaku polisi menyita ratusan lembar ijazah palsu, stempel dari berbagai sekolah, dua perangkat komputer dan printer, hologram dari kementrian pendidikan dan kebudayaan serta perlangkapan pemalsu ijazah lainnya. Dua pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dengan ancaman 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Pak Dosen dan Bu Dosen, Ternyata Ini yang Bikin Tunjangan Sertifikasi Rp 4,5 T Macet!
Ijazah ciptaan dua pelaku sudah banyak beredar karena dijual dua pelaku dengan harga mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. (eja/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menristek Dikti: Gunakan Ijazah Palsu, Aparatur Bisa Kena Pidana
Redaktur : Tim Redaksi