Wahai Suharso, Habib Ini Merasa Kiai Sudah Direndahkan, Jangan Sampai Jutaan Santri ke Jakarta

Selasa, 23 Agustus 2022 – 10:29 WIB
Habib Salim bin Jindan menyampaikan sikapnya di Pondok Pesantren Nurul Amanah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (22/8). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU) Habib Salim bin Jindan tidak terima Suharso Monoarfa melecehkan kiai.

Habib Salim menilai pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sengaja dikeluarkan untuk merendahkan kiai dan ulama.

BACA JUGA: Ujang Komarudin Sebut Permintaan Maaf Suharso Patut Diapresiasi

“Harkat, martabat, dan muruahnya para ulama serta kiai telah dilecehkan oleh Suharso. Kalau dia punya pemikiran, pendidikan, adab, dan akhlak, tidak pantas bicara seperti itu (terkait amplop kiai),” kata Habib Salim bin Jindan di Pondok Pesantren Nurul Amanah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (22/8).

Menurutnya, jika seseorang mencintai ulama, maka tidak akan keluar dari lisannya kata-kata yang melecehkan kiai.

BACA JUGA: Zainut: Tidak Ada Niatan Pak Suharso Merendahkan soal Amplop untuk Kiai

“Mulai detik ini, para pecinta habib, NU, dan ulama jangan dukung Suharso untuk menjadi ketua partai Islam. Saya juga minta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memecatnya dari jabatan Menteri Bappenas,” tegasnya.

Selain itu, Habib Salim juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera mengusut pernyataan Suharso.

BACA JUGA: Politikus PPP Anggap Pernyataan Suharso soal Amplop Kiai Sudah Dipotong

Dia tidak ingin jutaan massa turun ke jalan dan membuat kisruh.

“Jangan sampai jutaan santri turun ke Jakarta untuk meminta Suharso dilengserkan. Karena ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu adil dan beradab,” tutupnya.

Adapun Suharso dinilai telah merendahkan kiai dan pesantren akibat perkataannya beberapa waktu lalu di KPK. Dalam pidatonya, Suharso menyebut pemberian sesuatu ketika bersilaturahmi atau sowan kepada kiai di pesantren disamakan dengan budaya korupsi.

Akibat perkataannya, Suharso juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang lulusan pesantren, Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8).

Suharso dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Masalah Suharso, Massa Sebut Jokowi Baiknya Meniru SBY


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler